Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi renovasi stadion Mandala Krida Yogyakarta dengan terdakwa Direktur Utama PT DMI, Heri Sukamto.
Sidang yang digelar pada Selasa (28/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Saksi yang dihadirkan JPU kali ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Kehadiran Aji sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY periode 2011-2019. Sedangkan PT DMI sendiri merupakan kontraktor yang memegang Stadion Mandala Krida sejak tahun 2016.
Pada awalnya JPU KPK menanyakan kepada saksi Aji perihal mulai kapan Ia menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY. Setelahnya kemudian JPU KPK menanyakan proses pengusulan, penganggaran, lelang hingga pengerjaan pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida.
Dalam kesaksiannya, Aji menjelaskan pada tahun 2015 mengusulkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar Stadion Mandala Krida dilakukan renovasi agar sejumlah cabang olahraga dapat dilaksanakan di Stadion tersebut.
Pada prosesnya, Aji menjelaskan terjadi gagal lelang dalam proyek renovasi tersebut, tepatnya antara 2016-2017.
"Saya dapat laporan gagal lelang ada. Laporan dari Edy Wahyudi," jelas Aji, di ruang sidang.
Sebagai informasi, Edy Wahyudi merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dispora DIY. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara ini.
Setelahnya, karena terjadi gagal lelang, pada prosesnya PT DMI masuk sebagai pelaksana proyek renovasi Stadion Mandala Krida tahun 2016 dengan skema single years.
Pada saat itu, Edy Wahyudi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Aji sebagai Pengguna Anggaran (PA) karena jabatannya saat itu sebagai Kepala Disdikpora DIY.
Dalam proses itulah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta KPK menemukan adanya persekongkolan tender proyek renovasi stadion Mandala Krida.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Yogyakarta yang dipimpin oleh Nasrullah, mulai mempertanyakan peran KPA, PPK dan PA selaku pelaksana dan pembuat anggaran.
Selain itu, Majelis Hakim juga menelusuri temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, yang dalam perkara ini, BPK menemukan fakta telah terjadi selisih volume pengerjaan.
Temuan dari BPK tersebut berupa anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai atau melebihi hasil pengerjaan yang sudah dikerjakan. Sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban membayarkan anggaran yang kelebihan tersebut kepada kas negara.
Saat sidang usai, Aji tampak bergegas meninggalkan ruangan sidang di PN Yogyakarta. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Aji tidak bersedia bersedia berkomentar.
"No comment ya," ujarnya sambil bergegas pergi meninggalkan PN Yogyakarta.
(ahr/apl)