Tepergok Rekam Video Wanita Mandi, Pria di Brebes Ditahan Polisi

Tepergok Rekam Video Wanita Mandi, Pria di Brebes Ditahan Polisi

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 02 Jan 2023 14:54 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
ilustrasi kejahatan.Foto: andi saputra
Brebes -

Pria berinisial AM (25) warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyungan, Kabupaten Brebes, ditetapkan sebagai tersangka setelah tepergok merekam video seorang wanita yang sedang mandi di sebuah indekos. AM kini ditahan polisi.

KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati saat dimintai konfirmasi media membenarkan kabar tersebut. Puji mengatakan AM telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Pelaku saat diinterogasi polisi mengaku telah mengintip dan merekam video dengan menggunakan smartphone miliknya," kata Puji di kantornya, Senin (2/1/22) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, AM merekam seorang wanita mandi di sebuah indekos di wilayah Paguyungan pada Sabtu (31/12/2022) pukul 06.00 WIB. AM kemudian tertangkap basah oleh seorang warga.

AM kemudian dibawa ke Mapolsek Paguyungan lalu diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Saat merekam di rumah kos, ketahuan oleh warga. Kemudian diamankan ke Polsek Paguyangan," terang Puji.

Menurut Puji, AM diduga sering melakukan perbuatan serupa di sejumlah tempat berbeda. Ada beberapa wanita yang menjadi korbannya. Hal itu terbukti dari sejumlah video yang ada di ponselnya.

"Ada beberapa (korban), bukan hanya satu gambar. Sepertinya sering begitu. Diduga korban juga lebih dari satu," ungkap Puji.

Atas perbuatannya, AM diancam dengan pasal 35 Jo pasal 9 dan atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads