4 PNS Gunungkidul Kena Sanksi di Awal 2023, di Antaranya Kasus Pelecehan

4 PNS Gunungkidul Kena Sanksi di Awal 2023, di Antaranya Kasus Pelecehan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 02 Jan 2023 14:18 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar (kanan), Senin (2/1/2023).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar (kanan), Senin (2/1/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Gunungkidul -

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, DIY, menyebut ada empat PNS yang terkena sanksi awal tahun ini. Sanksinya meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan ada dua PNS yang masing-masing dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terbukti telah melakukan perceraian tanpa memiliki surat keterangan pejabat. Hal itu disebut melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No 45 Tahun 1990.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan," kata Iskandar kepada wartawan di Kapanewon Wonosari, Senin (2/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan setelah melalui rangkaian tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap PNS yang diduga melanggar disiplin, tetapi juga kepada pihak terkait dalam kasus yang sama.

Sedangkan dua PNS lainnya terlibat masalah kesusilaan. Pertama, oknum PNS dari Kapanewon Panggang disebut telah menerima tamu seorang lelaki melewati jam kunjungan yang berlaku di masyarakat atau melebihi pukul 22.00 WIB. PNS yang bersangkutan berstatus janda.

ADVERTISEMENT

"Sehingga terhadapnya dijatuhkan hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ucap Iskandar.

"Untuk yang Panggang itu hanya secara etis tidak bisa menempatkan diri pada lingkungan sosialnya. Kan seharusnya bisa izin RT, tapi ini kok tidak," imbuh Iskandar.

Meski demikian, Iskandar menyatakan PNS yang bersangkutan tidak melakukan apa-apa saat itu. "Dalam artian yang bersangkutan tidak melakukan hubungan atau sebagainya, hanya untuk kasus ini yang bersangkutan tidak menghormati norma sosial," jelasnya.

Satunya lagi ialah oknum PNS di Kapanewon Girisubo yang terbukti melakukan pelecehan. Pelecehan itu dilakukan kepada tiga siswa salah satu SMK di Kapanewon Rongkop yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di Girisubo.

"Untuk yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ujarnya.

Iskandar menambahkan, penegakan disiplin itu bertujuan agar para PNS lebih berhati-hati dalam berperilaku dan menjadi teladan di lingkungan kerja, keluarga, maupun di masyarakat.




(dil/ams)


Hide Ads