Jual Barang Curian di Medsos, Duo Maling Spesialis Traktor Dibekuk

Jual Barang Curian di Medsos, Duo Maling Spesialis Traktor Dibekuk

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 22 Des 2022 12:13 WIB
Tersangka dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (22/12/2022).
Tersangka dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (22/12/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng.
Purworejo -

Tersangka Handoko alias Bakso merupakan warga Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan Gesang Fajar Suryono (37) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

"Kami telah mengamankan dua tersangka pencurian lintas kabupaten dengan hasil mesin traktor. Sebelumnya ada laporan dari masyarakat kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan pada tanggal 12 Desember 2022 berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (22/12/2022).

Khusen menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka berkeliling mencari sawah yang sedang digarap oleh petani dengan menggunakan traktor. Setelah sore hari, mereka memastikan traktor tersebut dibawa pulang atau ditinggal di sawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada yang ditinggal maka malam harinya traktor dipreteli dan diambil hanya mesin dieselnya saja. Kemudian dijual melalui media sosial. Hasil pengembangan Polres Purworejo kemudian berhasil mengamankan barang bukti dan sedang melakukan pengembangan yang lainnya karena di Purworejo sendiri ada 8 tempat dan masih melakukan pengejaran," jelasnya.

"Setelah melakukan pengembangan, yang bersangkutan ternyata juga melakukan di kabupaten lain. Di Klaten ada lima, Sukoharjo dua, Magelang dua, Kulonprogo satu dan Purworejo 8 jadi totalnya ad 18 lokasi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, salah satu tersangka Handoko alias Bakso mengaku menjual setiap mesin traktor tersebut dengan harga Rp 6 juta. Setelah ditawarkan secara online melalui media sosial, antara tersangka dan calon pembeli kemudian bertemu untuk melakukan transaksi.

"Jualnya online, harganya satu mesin Rp 6 juta. Duitnya ya buat keperluan anak istri," ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin traktor beserta rangkanya, peralatan kunci, tali tambang, kayu serta mobil untuk mengangkut mesin traktor curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.




(apl/sip)


Hide Ads