Putri PB XIII Adukan Pencurian di Keraton Solo, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Putri PB XIII Adukan Pencurian di Keraton Solo, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 21 Des 2022 18:56 WIB
Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi, usai membuat aduan dugaan pencurian di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022).
Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi, usai membuat aduan dugaan pencurian di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi mendatangi Mapolresta Solo. Kedatangannya untuk mengadukan dugaan pencurian di Keputren Keraton Kasunanan Solo pada Sabtu (17/12) lalu.

Putri Raja Keraton Solo Paku Buwono XIII ini datang didampingi kuasa hukumnya, Sapto Dumadi Ragil Raharjo. Sekira 1,5 jam berada di dalam kantor kepolisian, Devi keluar dengan membawa berkas aduan.

Dirinya kemudian menunjukkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor STBP/931/XII/2022/Reskrim dengan soal dugaan tindak pidana pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya membuat laporan (aduan), perihal yang terjadi di Keputren. Kebetulan itu terjadi di wilayah pribadi saya, telah kemasukan maling," kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022).

Devi mengaku baru membuat aduan hari ini lantaran domisilinya berada di Bali. Usai kejadian itu, dia pulang ke Solo dengan mobil pribadinya, karena tidak mendapatkan tiket pesawat langsung dari Bali ke Solo.

ADVERTISEMENT

Setibanya di Solo pada Senin (19/12) malam, pihaknya langsung melakukan inventarisasi barang-barang di kediamannya yang hilang. Devi menyebut nilai barang-barang yang hilang mencapai Rp 150 juta.

"Itu mungkin Rp 150 jutaan," pungkasnya.




(aku/ahr)


Hide Ads