Adukan Pencurian di Keraton Solo, Ini Barang Putri PB XIII yang Hilang

Adukan Pencurian di Keraton Solo, Ini Barang Putri PB XIII yang Hilang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 21 Des 2022 19:13 WIB
Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi, usai membuat aduan dugaan pencurian di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022).
Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi, usai membuat aduan dugaan pencurian di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi mengadukan dugaan pencurian di Keputren Keraton Kasunanan Solo ke polisi. Devi mengaku kehilangan sejumlah barang dengan nilai mencapai Rp 150 juta.

"Untuk di tempat tinggal saya, tentunya yang hilang barang-barang pribadi saya, seperti perhiasan, gelang, kalung. Lalu ada jarik-jarik (kain batik) kuno yang ada di dalam kamar saya," ujar Putri Raja Keraton Solo Paku Buwono XIII itu saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022).

Dia belum tahu pasti berapa jumlah jarik yang hilang. Sebab, dia sudah tidak masuk Keputren selama 6 tahun terakhir ini. Namun dia memperkirakan ada 10 jarik yang hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain barang-barang yang ada di kediaman Gusti Devi, sejumlah barang peninggalan Paku Buwono XII yang berada di lemari juga hilang. Barang itu berupa perak, kuningan, dan cangkir-cangkir.

"Kalau barang seperti jarik kuno itu sudah masuk koleksi ya, harganya tidak bisa dipatok. Itu mungkin Rp 150 jutaan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, GRAy Devi Lelyana Dewi mendatangi Mapolresta Solo, sore ini. Kedatangannya untuk mengadukan dugaan pencurian di Keputren Keraton Kasunanan Solo pada Sabtu (17/12) lalu.

Putri Raja Keraton Solo Paku Buwono XIII ini datang didampingi kuasa hukumnya, Sapto Dumadi Ragil Raharjo. Sekira 1,5 jam berada di dalam kantor kepolisian, Devi keluar dengan membawa berkas aduan.

Dirinya kemudian menunjukkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor STBP/931/XII/2022/Reskrim dengan soal dugaan tindak pidana pencurian.

"Saya membuat laporan (aduan), perihal yang terjadi di Keputren. Kebetulan itu terjadi di wilayah pribadi saya, telah kemasukan maling," kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (21/12).

Devi mengaku baru membuat aduan hari ini lantaran domisilinya berada di Bali. Usai kejadian itu, dia pulang ke Solo dengan mobil pribadinya, karena tidak mendapatkan tiket pesawat langsung dari Bali ke Solo.

Setibanya di Solo pada Senin (19/12) malam, pihaknya langsung melakukan inventarisasi barang-barang di kediamannya yang hilang.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads