Bea Cukai Semarang Bongkar Distribusi Rokok Ilegal, Pengedar Pakai Modus Baru

Bea Cukai Semarang Bongkar Distribusi Rokok Ilegal, Pengedar Pakai Modus Baru

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 20 Des 2022 13:06 WIB
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12/2022).
Jumpa pers Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Bea Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal dengan modus baru yaitu menggunakan motor dengan bronjong atau keranjang. Ada empat orang dan 203.270 batang rokok ilegal yang diamankan.

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan pengungkapan dilakukan bulan November 2022. Petugas juga menggeledah gudang untuk menimbun rokok ilegal. Pelaku yang ditangkap antara lain berinisial ST dan EP yang menjadi distributor utama.

"Di Grobogan ada salah satu bangunan atau lokasi untuk timbun rokok ilegal. Berasal sumber produsen di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kami amankan empat tersangka dan beberapa bukti," kata Bier di sela acara pemusnahan barang bukti rokok ilegal di kantornya, Semarang, Selasa (20/12/2022).

"Pelaku dua sebagai pelaku utama, mereka datangkan barang, miliki modal. Dua orang lainnya canvaser (pengedar)," imbuhnya.

Pengedar tersebut, lanjut Bier, menggunakan dua motor. Ia menjelaskan awalnya rokok tersebut dibawa menggunakan mobil kemudian dijemput dua motor yang sudah terkadang keranjang untuk diedarkan.

"(Modus) Motor itu di sini termasuk baru. Ini luar biasa karena turun mobil langsung ambil dari distributor ke canvaser," jelas Bier.

Dari penindakan jaringan rokok ilegal itu diamankan 203.270 batang rokok tampa dilengkapi pita cukai yang nilainya sekitar Rp 231.727.800.

"Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 157.099.252. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 diancam dengan pidana penjara paling sedikit tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai," jelasnya.

Selain itu Bier juga menjelaskan soal pengungkapan kasus sejak Januari hingga Desember 2022. Bea Cukai sudah mengamankan 11,6 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar Rp 8,9 juta.

"Pada kurun waktu yang sama telah dilakukan penyidikan terhadap 12 perkara dengan status 6 berkas telah diserahterimakan ke Kejari dan 6 berkas perkara sedang dalam proses penyidikan," ujar Bier.

Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Semarang. Simbolis dilakukan dengan pembakaran dalam drum dan selanjutnya dilakukan pemusnahan massal oleh tim.



Simak Video "Putrinya Tampil Mewah, Andhi Pramono: Lumrah, Dia Selebgram"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT