Gugatan Ijazah Jokowi Akhirnya Dicabut, Begini Perjalanan Kasusnya

Gugatan Ijazah Jokowi Akhirnya Dicabut, Begini Perjalanan Kasusnya

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 17:26 WIB
Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover (Foto: Screenshot Video)
Solo -

Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini dicabut meski sudah menjalani sidang perdata pertama.

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya seperti dikutip detikNews, Kamis (27/10/2022).

Ahmad Khozinudin menyebut penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oleh karena itu, pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Dia menilai dengan pencabutan perkara tersebut, maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

"Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri," tuturnya.

Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi

Didaftarkan di PN Jakarta Pusat

Dilansir detikNews, gugatan Bambang Tri ini terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada 2019-2024. Gugatan ini dilayangkan Bambang Tri pada Senin (3/10) lalu.

ADVERTISEMENT

Gugatan soal ijazah Jokowi itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

UGM Tegaskan Jokowi Alumni Fakultas Kehutanan

Pihak UGM juga angkat bicara terkait polemik ijazah Jokowi. UGM menegaskan keaslian ijazah Jokowi dan menyebut Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan.

"Bapak Ir Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980. Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Rektor UGM Ova Emilia kala itu.

Selengkapnya di halaman berikut....

Tanggapan Jokowi

Jokowi dan teman-teman semasa kuliahnya di UGM juga merespons hal ini. Mereka bertemu di tempat makan di sekitar Hotel Ambarrukmo di Depok, Sleman, Minggu (16/10). Momen pertemuan ini juga disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Lha ini lho. Urusan apa, urusan ijazah palsu," kata Jokowi setelah menyalami satu per satu kawan kuliahnya.

Bambang Tri Ditahan Kasus Penistaan Agama

Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri terjerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Dia ditangkap bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkait video Youtube 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an'. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.

Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

Sidang Perdata Gugatan Ijazah Jokowi

Di sisi lain, sidang kasus gugatan perdata ijazah Jokowi ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, Ahmad Khozinudin sempat meminta kliennya dihadirkan langsung dalam sidang gugatan perdata ijazah Jokowi.

"Kami akan memohon karena nanti dalam proses perdata ini ada mediasi, penetapan, atau pemanggilan agar klien kami bisa hadir khusus untuk bisa menghadiri proses mediasi," kata Ahmad Khozinudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

Ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan penggugat maupun tergugat berhak diwakili kuasa hukum dalam sidang perdata. Hakim mengatakan akan memanggil penggugat maupun pihak tergugat.

"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata hakim Heneng.

Selanjutnya pencabutan gugatan ijazah Jokowi...

Gugatan Dicabut 10 Hari Usai Sidang Pertama

Sekitar 10 hari sejak sidang pertama, Bambang Tri mencabut gugatan terkait ijazah palsu Jokowi itu. Surat pencabutan perkara itu telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) kemarin.

Salah satu alasan pencabutan gugatan itu adalah penahanan Bambang Tri. Hal ini menurut Ahmad Khozinudin yang mengakibatkan sulitnya melakukan pembuktian.

"Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," tuturnya.

"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," sambungnya.

Halaman 2 dari 3
(ams/ahr)


Hide Ads