Kejaksaan Purworejo menghentikan kasus pidana perzinahan yang melibatkan Aipda AL. Penghentian kasus dilakukan setelah suami dari istri yang diselingkuhinya, Sertu A sudah mencabut laporannya. Berikut duduk perkara penghentian kasus perzinaan tersebut.
Kejaksaan menjelaskan bahwa Sertu A yang istrinya berselingkuh dengan polisi itu sudah mencabut aduannya sehingga kasus pidana itu dihentikan.
"Memang benar dari pihak suami Mbak A selaku pelapor pada tanggal 16 November 2022 beliau ke sini kemudian bertemu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas terkait perkara perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Tegar Mawang Dhita, saat ditemui detikJateng di Kantor Kejari Purworejo, Senin (12/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tegar menjelaskan, pencabutan pelaporan tersebut boleh dilakukan karena termasuk delik aduan. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan penelitian dan analisis yuridis.
"Dengan adanya permohonan tersebut, kita menindaklanjuti dengan melakukan penelitian berkasnya. Perkara tersebut kan termasuk delik aduan jadi bisa dicabut karena diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4 yakni pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dan pengadilan belum dimulai," jelasnya.
Dari penuturan pelapor, Tegar melanjutkan, anggota TNI bernama Sertu A itu juga sudah memaafkan sang istri dibuktikan dengan surat perdamaian. Selain itu, faktor psikis anak juga menjadi pertimbangan.
"Kalau dari pihak pelapor sudah memaafkan istri, ada surat perdamaian juga karena masih punya anak juga pertimbangannya, kalau sampai dipidana nanti anaknya secara psikis gimana. Itu kan yang diproses dua-duanya, polisi sama mbak A karena pelaku perzinahan kan keduanya," terangnya.
Setelah adanya pencabutan pelaporan tersebut, secara otomatis kasus dihentikan. Pihak Kejari Purworejo juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL dan Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri TNI, Arina.
"Otomatis setelah pelapor ini mencabut proses keduanya dihentikan. Dan kami juga sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau P-26 tertanggal 30 November 2022. Jadi dinyatakan resmi dicabut per tanggal itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda AL dipecat sebagai anggota Polri usai perselingkuhannya dengan istri TNI terbongkar. Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu terjadi sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Dalam putusan sidang disiplin yang digelar, Aipda AL dinyatakan telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Aipda AL banding dan ditolak
Sebelum resmi dipecat, Aipda AL mengajukan banding atas putusan PTDH pada April 2022. Tetapi, banding tersebut ditolak.
"Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," jelasnya.
Aipda AL diberhentikan jadi anggota Polri lantaran melanggar kode etik profesi.
Kasus perzinaan masuk ke kejaksaan
Usai dipecat sebagai anggota Polri, Aipda AL harus menjalani proses pidana atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," papar Purbaja.
Dalam penyelidikan sebelumnya, ia juga telah mengaku melakukan perbuatan asusila itu sebanyak 10 kali.
"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," jelasnya.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)