Pengadilan Militer Medan Bacakan Vonis Letda Candra Besok

Pengadilan Militer Medan Bacakan Vonis Letda Candra Besok

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 15 Des 2022 21:30 WIB
Maya Fitrianty didampingi kuasa hukum. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Maya, istri Letda Candra (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Kasus perselingkuhan oknum prajurit TNI AL Letda Mar Candra tengah bergulir. Vonis terhadap Letda Candra pun akan dibacakan dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Panitera Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Chk Tedy Markopolo, Rabu (14/12/2022). Kata dia putusan akan dibacakan besok.

"Tadi baru dilakukan pledoi. Ke depan direncanakan, Jumat (16/12), dilakukan putusan. Perkara yang disidangkan, pasal KUHP 284. Soal pembuktiannya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di surat dakwaan pertama itu, soal pasal 284 KUHP dan UU KDRT. Jadi tetap disidangkan. Tapi soal pembuktiannya, karena sidang tertutup, saya belum tahu mana yang terbukti," tutupnya.


Kasus ini bermula ketika Maya Fitrianty, istri dari Letda Mar Candra melaporkan suaminya ke POM TNI AL atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT.

ADVERTISEMENT

Eka Putra Zakran, kuasa hukum Maya berharap suami kliennya dapat dihukum dengan vonis pemberhentian. "Maya meminta agar Candra dikenakan PTDH. Semalam agenda persidangannya adalah pledoi. Untuk besok akan ada agenda lagi, terkait putusan," sebutnya.

Dia pun menegaskan alasan Candra harus di PTDH salah satunya merujuk pada pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.

Isinya, menyatakan Prajurit TNI di PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.




(astj/astj)


Hide Ads