Cerita Driver Ojol Semarang yang Tangkap Pelaku Begal Payudara

Cerita Driver Ojol Semarang yang Tangkap Pelaku Begal Payudara

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 14 Des 2022 17:01 WIB
Driver ojek online yang membantu menangkap pelaku begal payudara di Semarang mendapatkan penghargaan dari Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Driver ojek online yang membantu menangkap pelaku begal payudara di Semarang mendapatkan penghargaan dari Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Driver ojek online (ojol) yang membantu menangkap pelaku begal payudara di Semarang mendapatkan penghargaan dari Polrestabes Semarang. Driver bernama Umar (29) itu juga menceritakan aksinya saat menangkap pelaku.

"Mewakili Bapak Kapolrestabes, kami memberikan penghargaan kepada driver Gojek, Bapak Umar atas partisipasinya membantu tugas kepolisian menangkap pelaku kejahatan seksual di wilayah Pedurungan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (14/12/2022).

Umar kemudian menceritakan peristiwa yang terjadi Senin (12/12) lalu di Jalan Pedurungan Tengah V sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku inisial SR (40) warga Sayung, Demak, menghampiri korban siswi berusia 14 tahun yang turun dari angkutan feeder.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belok kanan kok lihat bapake mencurigakan. Pelaku tidak sadar saya di situ. Saya lihat spion lihat kejadian itu," kata Umar.

Pelaku saat itu berpura-pura tanya jalan kemudian meremas payudara korban dan kabur. Umar kemudian menghampiri korban dan menanyakan peristiwa yang terjadi dan menawarkan korban untuk membonceng.

ADVERTISEMENT

"Pas dia kabur, saya putar balik tanya ke adiknya, "Kamu diapain?'. Adiknya cerita. Aku bilang, 'Kamu ikut aku, nanti tak antar pulang, aku yang tanggung jawab'. Kami kejar orang itu," jelas Umar.

Umar langsung memepet motor pelaku dan menghentikannya. Pelaku sempat berkilah dan malah menuduh Umar mengucapkan fitnah. Keributan itu menarik perhatian warga hingga akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Pedurungan.

"Ketangkep di Jalan Arteri Soekarno-Hatta. Saya pepet tapi dia bicara terus, katanya saya fitnah dia. Banyak warga, kita ribut di situ. Ada anak kos-kosan nyikep (rangkul) pelaku kemudian dibawa ke Polsek," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ternyata SR sudah dua kali melakukan aksi serupa yaitu di Demak dan Kota Semarang. Ia mengaku mengincar anak di bawah umur karena tidak melawan.

"Saya melakukan dua kali pak, pertama di dekat rumah, Sayung. Hari Minggu kan banyak anak-anak muda naik sepeda," kata SR di kantor Polrestabes Semarang.

"(Targetnya) Di bawah umur, dia tidak melawan. Ya seneng saja, puas," tuturnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads