Ditangkap Ojol-Korban, Begal Payudara di Semarang Ngaku Selalu Incar Bocah

Ditangkap Ojol-Korban, Begal Payudara di Semarang Ngaku Selalu Incar Bocah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 14 Des 2022 16:27 WIB
Begal payudara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Begal payudara di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang - Pelaku begal payudara yang ditangkap korban dan driver ojek online di Semarang mengaku selalu mengincar anak di bawah umur. Pria berinisial SR (40) itu berdalih terpengaruh video-video di media sosial.

Saat didatangkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, SR mengaku juga sudah dua kali melakukan aksi begal payudara dengan target anak di bawah umur. Aksi pertama dilakukan tidak jauh dari rumahnya di Sayung, Demak.

"Saya melakukan dua kali, pertama di dekat rumah, Sayung. Hari Minggu kan banyak anak-anak muda naik sepeda," kata SR di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).

"(Targetnya) Di bawah umur, dia tidak melawan. Ya seneng saja, puas," imbuhnya.

Saat ditanya apa yang mempengaruhinya melakukan aksi cabul, ternyata dia terpengaruh banyaknya video-video wanita di media sosial. Ayah dua anak ini kemudian melampiaskan nafsunya di jalan.

"Karena lihat di aplikasi di handphone. Saya ini sudah punya dua anak, satu menikah satunya sudah meninggal. Istri ini hamil lima bulan," ujar SR.

Aksi kedua dilakukan di Jalan Pedurungan Tengah V, Kota Semarang, Senin (12/12) sekitar pukul 16.00 WIB dan sempat terekam CCTV. Saat itu korban yang baru berusia 14 tahun turun dari angkutan feeder langsung dihampiri pelaku yang naik motor.

"Jadi ketika anak ini turun dari angkot sepulang sekolah kemudian tersangka memepet korban modus menanyakan alamat kepada korban. Tersangka tidak melihat di depan ada mas-mas Gojek hampir berpapasan sama dia. Melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, ketika melewati mereka, melihat arah spion melihat tersangka meremas payudara korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Pelaku langsung kabur dan driver ojol yang melihat peristiwa itu menghampiri korban. Kemudian driver ojol dan korban yang berboncengan mengejar pelaku. Setelah tertangkap, pelaku diserahkan ke polisi.

Donny menjelaskan, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Donny.




(aku/rih)


Hide Ads