Kondisi Terkini ART Pemalang Korban Penyiksaan Sadis di Apartemen Mewah Jaksel

Kondisi Terkini ART Pemalang Korban Penyiksaan Sadis di Apartemen Mewah Jaksel

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 13 Des 2022 14:53 WIB
RSUD Dr M Ashari, Pemalang, Selasa (13/12/2022).
RSUD Dr M Ashari, Pemalang, Selasa (13/12/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Kabupaten Pemalang berinisial I (23) disiksa majikannya berbulan-bulan di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan. Warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, itu masih dirawat di RSUD Dr M Ashari, Pemalang.

Direktur RSUD Dr M Ashari, Aris Munandar, mengatakan kondisi pasien itu semakin membaik setelah dilakukan penanganan pada Jumat (9/12). Luka bakar di dua kakinya masih dalam proses penyembuhan.
"Secara umum kondisi membaik, karena sudah dilakukan penanganan terhadap luka-lukanya," kata Aris melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (13/12).

Aris sedang berada di luar kota saat detikJateng berkunjung ke ke RSUD Ashari, Pemalang, Selasa (13/12). Sehingga detikJateng belum bisa menemui korban yang dirawat di Ruang Metal RSUD Dr M Ashari Pemalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pesan singkatnya, Aris mengatakan pihaknya juga mengerahkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan pada korban atas peristiwa yang dialaminya. "Untuk kondisi psikisnya juga sudah ditangani psikiater," ujar Aris.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan penganiayaan itu terjadi sejak sekitar September sampai November 2022.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, terungkapnya kasus penganiayaan ART itu bermula saat korban pulang ke Pemalang dalam kondisi terluka. Korban diarahkan ke Polres setempat untuk membuat laporan.

"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (12/12), dikutip dari detikNews.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengamankan pelaku di apartemennya.

Menurut Ratna, korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing. "Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Ratna.

Korban juga dirantai majikannya dan disiksa menggunakan air panas. Berdasar pengakuan korban, Ratna mengatakan, korban dirantai di kandang anjing.

"Majikannya memiliki 2 ekor anjing minipom. ART ini tidurnya di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," jelas Ratna.

Korban juga tidak diberi alas, sehingga tidurnya hanya beralas keset. "Korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai," imbuh Ratna.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ratna menambahkan, korban disiksa karena disebut pernah mencuri cokelat pada September 2022. "Korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat itu tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia marah," kata Ratna.

Keluarga itu memiliki 6 ART termasuk korban. Tersangka berinisial MK (68) yang berstatus istri kemudian menginterogasi para ART.

"Salah satu ART menyampaikan bahwa dia pernah melihat si korban ini memakan cokelat, kemudian disiksalah ART ini," jelasnya.

Korban juga dituduh mencuri pakaian dalam. Hal itu diketahui ketika majikan menelanjangi korban. "Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain," ujar Ratna.

Polisi telah memeriksa korban terkait pengakuan majikan itu. Bagaimana pun juga, Ratna mengatakan, penganiayaan itu tidak dibenarkan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka terkait penyiksaan itu.

"Kami menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain," ungkap Ratna.

8 tersangka itu suami, SK (69), istri, MK (68), anak, JS (22), dan 5 ART wanita berinisial T, IN, E, O, dan P.

Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(dil/sip)


Hide Ads