Asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial I (23) disiksa majikannya berbulan-bulan di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan penganiayaan itu terjadi sejak sekitar September sampai November 2022.
Dilansir detikNews, terungkapnya kasus penganiayaan ART itu bermula saat korban pulang ke Pemalang dalam kondisi terluka. Korban diarahkan ke Polres setempat untuk membuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (12/12/2022), dikutip dari detikNews.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengamankan pelaku di apartemennya.
"Kami gabungan dari Renkata, Resmob, langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.
Menurut Ratna, korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing. "Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Ratna.
Diberitakan sebelumnya, korban dirantai majikannya dan disiksa menggunakan air panas. Berdasar pengakuan korban, Ratna mengatakan, korban dirantai di kandang anjing.
"Majikannya memiliki 2 ekor anjing minipom. ART ini tidurnya di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," jelas Ratna.
Korban juga tidak diberi alas, sehingga tidurnya hanya beralas keset. "Korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai," imbuh Ratna.
Ratna menambahkan, korban disiksa karena disebut pernah mencuri cokelat pada September 2022. "Korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat itu tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia marah," kata Ratna.
Keluarga itu memiliki 6 ART termasuk korban. Tersangka berinisial MK (68) yang berstatus istri kemudian menginterogasi para ART.
"Salah satu ART menyampaikan bahwa dia pernah melihat si korban ini memakan cokelat, kemudian disiksalah ART ini," jelasnya.
Korban juga dituduh mencuri pakaian dalam. Hal itu diketahui ketika majikan menelanjangi korban. "Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain," ujar Ratna.
Polisi telah memeriksa korban terkait pengakuan majikan itu. Bagaimana pun juga, Ratna mengatakan, penganiayaan itu tidak dibenarkan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka terkait penyiksaan itu.
"Kami menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain," ungkap Ratna.
8 tersangka itu suami, SK (69), istri, MK (68), anak, JS (22), dan 5 ART wanita berinisial T, IN, E, O, dan P.
Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
(dil/ahr)