Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan Holywings Jogja Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan Holywings Jogja Ajukan Praperadilan

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 01 Des 2022 20:44 WIB
Kasus penganiayaan di Holywings Sleman masuk babak baru. Langkah praperadilan diambil pengacara Bryan Yoga Kusuma lantaran pihaknya merasa keberatan atas penetapan status tersangka bagi kliennya.
Kasus penganiayaan di Holywings Sleman masuk babak baru. Langkah praperadilan diambil pengacara Bryan Yoga Kusuma lantaran pihaknya merasa keberatan atas penetapan status tersangka bagi kliennya. Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Kasus penganiayaan di Holywings Sleman masuk babak baru. Langkah praperadilan diambil pengacara Bryan Yoga Kusuma yang merasa jadi korban penganiayaan lantaran pihaknya merasa keberatan atas penetapan status tersangka bagi kliennya.

Sebagai informasi, awal mula kasus itu bergulir, Bryan diketahui merupakan korban pengeroyokan dua perwira kepolisian di sebuah tempat hiburan malam Holywings pada Sabtu (4/6/2022).

"Atas keberatan itu tanggal 31 Oktober 2022 kami ajukan praperadilan di PN Sleman," ujar salah satu tim penasihat hukum Bryan, Duke Arie Widagdo saat jumpa pers di daerah Kotabaru, Jogja, Kamis (1/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Duke,atas penetapan tersangka itu, pihaknya mengajukan praperadilan dan telah diterima PN Sleman. Sidang perdana praperadilan sendiri dimulai dengan agenda pembacaan permohonan pada Senin (28/11).

Lebih lanjut Duke menjelaskan, pada Selasa (29/11) sidang lanjutan digelar dengan agenda pihak Bryan mendengarkan jawaban dari termohon yakni tim penyidik Polda DIY.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tadi mulai jam 10 kami menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan pendapat masalah penetapan tersangka atau klien kami Yoga. Tadi sidang pembacaan ahli," jelasnya.

Keterlibatan tim ahli pidana yang dihadirkan tim penasehat hukum Bryan tersebut karena pihaknya merasa janggal atas penetapan tersangka pada kliennya.

"Karena saya sendiri agak kaget, terkejut kok klien kami sebagai korban tiba-tiba jadi tersangka. Kami ajukan pra peradilan ini untuk menguji itu," ujarnya.

Duke mengatakan, dari pemaparan ahli hukum pidana yang dihadirkan tersebut,ada beberapa hal yang dilanggar oleh penyidik kepolisian. Yakni tidak dilakukannya pemanggilan kepada Bryan dalam tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

"Dia (Bryan) tidak dimintai keterangan, tiba-tiba jadi tersangka. Sehingga ini jadi kejanggalan. Kok bisa tersangka tidak diperiksa dulu dalam proses penyidikan. Padahal undangan klarifikasi itu tidak dilakukan. Kami tidak pernah diberi keterangan," ungkapnya.

Penetapan tersangka putra salah satu pimpinan bank pelat merah di Jatim itu, menurutnya juga dinilai semakin janggal. Dijelaskan Duke, pada saat ditetapkan tersangka, Bryan sudah dalam penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dia sudah dijamin perlindungan LPSK, tinggal berkoordinasi saja di mana Bryan. Kemarin sempat sakit, COVID dan dirawat di Jakarta. Klien kami tertekan secara psikis dan fisik. Ada fragmen rusuk yang mengalami masalah akibat peristiwa kemarin, sempat dirawat di RS Abdi Waluyo. Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dahulu apakah sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah kita akan lanjut ke Propam," tegasnya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan praperadilan dan mengamati perkembangan kasus tersebut.

"Kita ikuti bagaimana sidang praperadilannya, karena saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim praperadilan memutuskan, kita tunggu," ujarnya saag dihubungi melalui telpon, Kamis (1/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, kasus perkelahian Holywings terjadi Sabtu silam (4/6) antara Brian Yoga dengan salah satu pengunjung lain yakni Carmel.

Kedua pihak baik Carmel dan Bryan diketahui sama-sama melaporkan perkelahian tersebut ke polisi.Saat ini keduanya sama-sama menyandang status tersangka atas peristiwa itu. Namun, keduanya tidak menjalani penahanan atas kasus itu.Selain itu, Kepolisian juga menindak dua oknum anggota yang terlibat dalam kasus itu melalui komite etik.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads