Berkas Lengkap, Guru Cabul Asal Batang Segera Disidang

Berkas Lengkap, Guru Cabul Asal Batang Segera Disidang

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 24 Nov 2022 18:46 WIB
AM (33) tersangka kasus perkosaan dan pencabulan terhadap siswi di Kabupaten Batang, Kamis (24/11/2022).
AM (33) tersangka kasus perkosaan dan pencabulan terhadap siswi di Kabupaten Batang, Kamis (24/11/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Masih ingat kasus oknum guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang yang tega memerkosa puluhan siswinya? Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah proses pelimpahan tahap dua.

Tersangka Agus Mulyadi (33) beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalam proses pelimpahan tahap dua. Kepala Kejari Batang Mukharom menjelaskan berkas telah lengkap dan akan segera proses persidangan. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun, tapi karena ini korban sudah melebihi belasan orang, tentunya ada pencabulan dan persetubuhan, mungkin bisa lebih dari itu. Kita lihat proses persidangannya nanti," kata Mukharom di kantornya, Kamis (24/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskannya, dari jumlah korban total mencapai 23 orang siswi. Namun yang mengadukan ke polisi hanya 10 orang.

ADVERTISEMENT

"Korban ini ada sekitar 23 orang (siswi) yang jadi korban. Cuma yang mengadu ke polisi 10 orang. Lha ini kita tahan dari tanggal 24 November sampai 20 hari ke depan, kami segera limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan ke pengadilan," ungkapnya.

Perlu diketahui, peristiwa bejat ini terkuak pada Agustus lalu, saat salah satu orang tua melaporkan ulah guru agama yang juga pembina OSIS bernama Agus Mulyadi, yang melakukan pencabulan dan persetubuhan ke siswinya, dengan alasan kejujuran.

Dari satu laporan tersebut kemudian berkembang menjadi sepuluh aduan ke polisi terkait aksi bejat pelaku.

Dengan modus tes kejujuran, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan pada para siswinya untuk seleksi pengurus OSIS. Aksinya dilakukan di lingkungan sekolah dalam kurun waktu Juni hingga Agustus.




(ahr/rih)


Hide Ads