Buntut Penganiayaan di PA Karaoke Boyolali, 2 Orang Ditangkap!

Buntut Penganiayaan di PA Karaoke Boyolali, 2 Orang Ditangkap!

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 24 Nov 2022 18:13 WIB
Polres Boyolali jumpa pers penangkapan dua orang tersangka penganiayaan di PA Karaoke, Kamis (24/11/2022).
Polres Boyolali jumpa pers penangkapan dua orang tersangka penganiayaan di PA Karaoke, Kamis (24/11/2022). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan di PA Karaoke Boyolali yang videonya viral di media sosial. Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Keduanya kita amankan pada hari Rabu (23/11) pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam pers rilis, Kamis (24/11/2022).

Kedua tersangka yaitu inisial AB alias Ome (32) warga Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan SES alias Mbelo (25) warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pecahan kursi plastik warna merah, pecahan gelas minum, pecahan tempat tisu, helm yang digunakan untuk memukul para korban serta partisi dari akrilik di meja kasir yang juga rusak. Selain itu juga diamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Ditanya apakah kemungkinan jumlah tersangka bertambah? Asep menyatakan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Kedua tersangka akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk dikembangkan.

"Kita akan kembangkan lagi, nanti para tersangka ini kan akan kita ambil keterangan lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak," ujarnya.

Asep juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka ini datang ke PA Karaoke di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali itu hanya berdua saja. Mereka marah dan melakukan penganiayaan kepada karyawan tempat hiburan malam itu karena tidak ada ruangan karaoke yang tersedia.

"Bentuk penganiayaannya keterangan dari saksi ada yang dipukul dengan tangan kosong, ada yang dipukul menggunakan helm," katanya.

Akibat kejadian itu, enam orang karyawan setempat mengalami luka-luka. Dua di antaranya adalah perempuan yang merupakan karyawan bagian kasir.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus ini, seperti yang viral di media sosial, Kapolres mengatakan hal itu ditangani oleh instansi terkait dalam hal ini TNI.

Kapolres menyatakan, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.




(rih/ahr)


Hide Ads