Anggota DPRD Bantul Tipu-tipu Tawarkan Lolos CPNS Berakhir Damai

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 24 Nov 2022 12:17 WIB
Anggota DPRD Bantul ESJ yang ditangkap terkait CPNS bodong akhirnya restorative justice (Foto: Adithya Mardiastuti/detikJateng)
Sleman -

Kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS atau P3K yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) disetop via restorative justice. Sebelumnya, Polda DIY telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan dengan restorative justice itu, proses penyidikan terhadap 3 LP kasus tersebut dihentikan.

"Polda DIY memberikan kesempatan untuk selesainya perkara itu melalui restorative justice sehingga perkaranya sampai saat ini terhadap 3 LP tersebut sudah dianggap selesai atau bahasa hukumnya telah dilakukan penghentian penyidikan," kata Yuli saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022).

Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, ESJ sebelumnya telah ditahan di tahanan Mapolda DIY. Kemudian pada 15 November dilakukan restorative justice.

"Dalam perjalanannya, kita laksanakan penghentian penyidikan atau restorative justice pada tanggal 15 November 2022," kata Tri.

Menurut Tri, proses penghentian penyidikan sudah memenuhi syarat. Di antaranya, pelapor atas nama Harjiman sudah menunjukkan kuitansi pelunasan sebesar Rp 75 juta pada 11 Oktober 2022.

"Kemudian setelah menunjukkan tersebut pelapor mencabut LP. Pada tanggal yang sama pelapor atas nama Y Sutarno juga sudah menunjukkan kuitansi pembayaran sebesar Rp 40 juta kemudian juga mencabut LP. Di tanggal yang sama juga, pelapor Agus juga sudah menunjukkan kuitansi pembayaran sebesar Rp 150 juta kemudian mencabut laporan polisinya," jelasnya.

Tri mengatakan dari seluruh laporan di Ditreskrimum Polda DIY telah diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, kerugian yang dialami korban telah dikembalikan seluruhnya.

"Perkara tersebut kemudian kami lakukan gelar perkara untuk dihentikan penyidikannya demi hukum restorative pada tanggal 15 November 2022," tegasnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dan Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat memberikan keterangan terkait pemberhentian kasus penipuan yang melibatkan anggota DPRD Bantul, Kamis (24/11/2022) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Pembayaran Kerugian Tak Dilakukan di Kantor Polisi

Di sisi lain, pembayaran kerugian yang dialami korban tidak dilakukan di kantor polisi. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menegaskan polisi hanya memfasilitasi proses restorative justice.

"Polisi memfasilitasi proses ERJ nya kemudian yang kedua bahwa penyelesaian itu pembayaran itu kerugian itu tidak dilakukan di kantor polisi, tetapi kesepakatan antara terlapor dan pelapor yang jelas bukan di kantor polisi," kata Yuli.

Selengkapnya di halaman berikutnya....




(ams/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork