Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Kasus itu resmi dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Anwar Nasir.
"Kasus pemalsuan tanda tangan betul hasil gelar perkara sudah naik sidik," kata Anwar melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, status kasus itu telah dinaikkan ke penyidikan sejak Kamis (9/7) lalu.
"Penyidik perlu lakukan penyitaan atau upaya paksa dokumen untuk diperiksakan ke Labfor (Laboratorium Forensik)," ucapnya.
Usai status dinaikkan ke penyidikan, pihak kepolisian akan melanjutkan tahapan ke pemeriksaan saksi. Ia menyebut, hari ini polisi telah memanggil delapan saksi untuk menjalani pemeriksaan.
"Tahap selanjutnya masih pemanggilan saksi-saksi dulu. Rencana hari ini pemeriksaan delapan saksi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal berinisial MSP dilaporkan ke Polda Jateng. Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Pada bulan April 2026 lalu sejumlah saksi juga sudah diperiksa.
"Sekarang kami sedang maraton menindaklanjuti laporan. Saat ini di Jatanras Subdit 3 Unit 1 sedang dilakukan pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor dan dua saksi, juga beberapa nasabah," kata Pengacara korban, Abdullah Zaini di Mapolda Jateng, Selasa (14/4/2026).
Abdullah menyebut, jumlah korban yang telah terdata mencapai puluhan orang. Terdiri dari 17 orang dengan dokumen asli dan sekitar 51 orang dengan salinan.
"Nilai (kerugian) setiap nasabah bervariasi, ada yang tabungannya Rp 1 miliar, ada yang Rp 20 juta," ungkapnya.
MSP diduga memalsukan tanda tangan kliennya selaku ketua koperasi dalam sejumlah dokumen, termasuk produk tabungan dan investasi. Pemalsuan itu diketahui saat kliennya mengecek ke koperasi saat koperasi itu ramai disebut melakukan penggelapan karena nasabah kesulitan menarik simpanan.
