Delapan kepala desa di Kabupaten Demak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi calon perangkat desa. Polisi menyebut mereka mengkondisikan suap antara peserta seleksi dan panitia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan para kades itu ditetapkan sebagai tersangka dari perkembangan penyidikan kasus yang sama, di mana sudah ada empat tersangka yang kini menjalani persidangan.
"Kasus pemberian dan penerimaan sejumlah uang pada saat ujian seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur tahun 2021. Ini tindak lanjut dari penanganan kasus yang masih dalam proses," kata Dwi saat jumpa pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (22/11/2022).
"Empat tersangka proses persidangan. Kami tindaklanjuti delapan oknum kepala desa yang berperan mencari peserta dan kemudian menerima dan menyerahkan uang ke pelaku yang saat ini dalam persidangan," imbuhnya.
Delapan kepala desa tersebut adalah AS dari Desa Tambirejo, AL dari Desa Tanjunganyar, HA dari Desa Banjarsari, MJ dari Desa Mlatiharjo, MR dari Desa Medini, SW dari Desa Sambung, PR dari Desa Jatisono, dan TR dari Desa Gedangalas.
Dwi menjelaskan, tahun 2021 lalu digelar seleksi calon perangkat desa dengan menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga. Dalam perkara itu pihak kampus merasa ada kejanggalan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua oknum dosen AF dan A yang sedang proses persidangan.
"Dari delapan desa ini dilakukan kesepakatan kerja sama dengan pihak ketiga, kemudian beberapa kali bertemu dengan tersangka yang kini masih sidang. Jadi formasinya untuk kadus atau kaur Rp 150 juta, sekretaris biayanya Rp 250-300 juta. Awal November 2021 dari 16 calon peserta terdiri total Rp 2,7 M, kemudian diserahkan kepada tersangka yang masih sidang. Kemudian diserahkan ke AF dan A," ungkap Dwi.
Meski sudah berstatus tersangka, delapan kades itu tidak ditahan. "Tidak lakukan penahanan. Yang bersangkutan kooperatif dan dia menyerahkan keterangan dan semua dokumen. Tidak ada upaya menghambat," ujar Dwi.
Soal barang bukti CCTV yang merekam penyerahan uang di halaman selanjutnya...
(dil/sip)