Polisi Tangkap Tangan Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 1,09 M di Sidoarjo

Polisi Tangkap Tangan Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 1,09 M di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Selasa, 24 Jun 2025 03:00 WIB
Konferensi pers operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi suap ujian seleksi perangkat desa di Sidoarjo.
Konferensi pers operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi suap ujian seleksi perangkat desa di Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polisi mengungkap dugaan praktik korupsi ujian seleksi penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Ada 3 tersangka yang diamankan termasuk 2 kepala desa aktif. Uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar disita dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengaturan kelulusan dalam ujian perangkat desa.

"Berdasarkan informasi itu, Unit Tipidkor Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka serta sejumlah barang bukti uang yang diterima dari peserta seleksi," ujar Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun 3 tersangka yang telah ditangkap tangan yakni MAS (40), Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, kemudian S (54), Kepala Desa Medalem, Tulangan, dan SY (55), eks Kades Banjarsari, Buduran.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa modus operandi korupsi ini, para tersangka menjanjikan kelulusan kepada para peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan uang antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang.

ADVERTISEMENT

"SY berperan sebagai koordinator. Dia meminta Rp 100 juta per peserta dari para kepala desa dan membagi keuntungannya. MAS dan S juga ikut menerima bagian," jelas Tobing.

Operasi tangkap tangan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan di McDonald's Puri Surya Jaya, Gedangan pada Selasa (27/5/2025) dini hari. Saat itu ketiga tersangka bertemu dan membahas soal ujian seleksi.

"Kami dapati ada penyerahan soal ujian yang akan digunakan esok harinya. Bahkan, uang tunai dalam jumlah besar juga sudah berpindah tangan," kata Kapolresta.

Dari hasil OTT dan pengembangan, selain menyita uang tunai Rp1.099.830.000, penyidik juga menyita 6 unit HP,3 kartu ATM, 3 buku tabungan, 1 sepeda motor, 1 mobil, sejumlah bendel soal ujian dan data peserta, rekening koran, bukti setoran, dan dokumen keuangan lainnya.

Kapolresta Sidoarjo menyebut sebanyak 18 peserta seleksi diduga telah memberikan uang suap kepada para tersangka untuk diluluskan dalam proses ujian perangkat desa. Uang yang terkumpul dipakai oleh tersangka untuk dibagi sebagai fee pribadi maupun disetorkan ke pihak lain.

"SY memperoleh total keuntungan hingga Rp720 juta, sementara dua kepala desa masing-masing mendapat Rp150 juta," ungkap Tobing.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan publik. Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi," tegas Kombes Tobing.

Polresta Sidoarjo menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung demi menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi keterlibatan peserta seleksi dan pejabat lain. Barang bukti telah diamankan dan mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada toleransi untuk praktik korupsi, apalagi dalam proses rekrutmen aparatur desa yang seharusnya transparan dan akuntabel," pungkas Kapolresta.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads