Sidang Vonis Klithih Gedongkuning di PN Jogja Sempat Diwarnai Kericuhan

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 16:18 WIB
Jogja -

Sidang agenda putusan atau vonis kasus klithih Gedongkuning di Pengadilan Negeri (PN) Jogja sempat diwarnai kericuhan. Insiden itu terjadi setelah majelis hakim membacakan amar putusan kepada tiga orang terdakwa.

Dalam sidang, Selasa (8/11/2022), majelis hakim PN Jogja menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS, 19) 10 tahun penjara (selaku eksekutor), kemudian terdakwa Fernandito Aldrian Saputra (FAS, 18) dan M Musyaffa Affandi (MA, 21) masing-masing 6 tahun penjara. Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara online.

Persidangan dihadiri massa yang menyoroti soal dugaan rekayasa kasus, pihak keluarga dan kerabat terdakwa. Seusai majelis hakim membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa, dari pantauan detikJateng di dalam ruang sidang, massa yang tidak puas dengan putusan majelis hakim langsung berdiri dan berteriak. Beberapa juga terlihat menangis histeris mendengar vonis dari majelis hakim.

"Nasib mereka gimana, apa mereka layak padahal tidak bersalah?" teriak salah seorang yang ada di dalam ruang sidang.

"Jangan kesampingkan bukti kami!" teriak lainnya.

"Hukum tajam ke bawah, negara apa ini, endi keadilan nggo wong cilik (mana keadilan untuk rakyat kecil)," tambahnya.

"Dengarkan dulu, dengarkan dulu biar ngerti. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih bisa upaya hukum, bisa banding nanti kalau nggak terima, terdakwa bisa banding, atau jaksa pun bisa banding itu hak mereka, ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," ujar ketua majelis hakim, Suparman, menjawab teriakan dari massa.

"Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum ya nanti upaya hukum itu dikasih waktu tujuh hari dari sejak sekarang mulai besok tujuh hari untuk melakukan upaya hukum itu masih ada proses kok. Orang ditahan itu ya memang kooperatif ditahan, karena melakukan perbuatan, yang menurut saat ini majelis menyimpulkan ada bukti itu. Jadi itu, monggo kalau tidak terima," lanjutnya.

Sementara itu, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito mengatakan pihaknya minta maaf atas apa yang terjadi pada persidangan kali ini. Terkait putusan hakim, pihaknya akan mengajukan banding.

"Rasa keyakinan mereka pada hukum adalah sesuatu yang wajar. Karena mereka mengikuti proses ini dari awal. Maka saya telah menyampaikan juga disampaikan ahli hukum itu harus pembuktiannya lebih terang dari cahaya," kata Taufiqurrahman seusai sidang.

"Untuk itu kami akan menyampaikan banding," lanjutnya.

Halaman selanjutnya, vonis hakim...




(rih/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork