Begini awal mula suporter berdesakan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang hingga tewas, menurut hasil investigasi Komnas HAM. Hasil investigasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers pada Rabu (2/11/2022).
Dilansir detikNews, Beka mengatakan semula seluruh pintu kecil keluar tribun ekonomi sudah dalam kondisi terbuka pada pukul 22.00 WIB. Alur suporter keluar tribun tampak lancar di pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14.
"Ditemukan saling himpit tumpukan massa hingga itu (pintu) tidak bisa dilewati pada pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13," kata Beka dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 22.10 WIB, Beka mengungkapkan, seorang anggota Brimob yang ada di sisi gawang bagian selatan menembakkan gas air mata ke tribun.
"Salah satu amunisi gas air mata jatuh dan meledak tepat di sebelah kiri pintu 13, tembakan gas air mata masuk ke tangga pintu 13. Sehingga menimbulkan kepanikan dan membuat orang berdesakan untuk keluar lewat pintu 13," ungkap Beka.
Beka mengatakan, saat itu ada seorang suporter yang terjepit di pintu 13, sehingga alur suporter keluar macet.
"Namun dorongan dari bagian belakang terus bertambah sehingga menyebabkan kondisi orang bertumpuk secara horizontal, saling tergencet, kesulitan bernapas di pintu 13," ujar Beka.
Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang
Hasil investigasi Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa pengawas pertandingan (match commissioner) tidak tahu soal terlarangnya gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepakbola.
"Match commisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital, dari pengakuan match commisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka.
Beka mengatakan saat pertandingan Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan itu petugas pengamanan yang diturunkan adalah anggota Brimob dengan kemampuan pasukan huru-hara. Penembakan gas air mata, kata Beka, juga sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri 1/2009.