Saat Akan Bantu Yosua Bopong Putri, Eliezer Akhirnya Mundur gegara Ini

Nasional

Saat Akan Bantu Yosua Bopong Putri, Eliezer Akhirnya Mundur gegara Ini

Tim 20DETIK - detikJateng
Rabu, 02 Nov 2022 10:31 WIB
Solo -

Bharada Richard Eliezer mengungkap momen dirinya diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat Putri Candrawathi dari sofa di rumah Magelang pada 4 Juli 2022. Eliezer yang sudah akan mendekati Putri lalu mundur, mengapa?

"Di situ almarhum (Yosua) meminta sama saya untuk membantu angkat ibu PC (Putri Candrawathi). Tapi pada saat saya mendekat, Saudara PC memberikan (Eliezer memperagakan tangannya ke depan) kepada saya, jadi saya mundur," kata Eliezer dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Eliezer awalnya memberikan bantahan kepada sejumlah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi. Salah satu yang dibantahkan soal momen 'bopong-membopong' Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 4 Juli 2022.
"Tanggal 4, yang katanya ada pelecehan," kata Eliezer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yosua mengangkat Putri?" tanya hakim.

"Saya memang lihat. Tapi Saudara saksi mengatakan bahwa saya mengatakan 'jangan begitulah, Bang'. Padahal tidak benar. Saya tidak berkata seperti itu," kata Eliezer.

ADVERTISEMENT

Setelah beberapa saat, hakim kembali bertanya ke Eliezer soal momen tersebut.

"Benar Saudara Yosua mengangkat, atau baru mau mengangkat dan tidak jadi?" tanya hakim.

"Baru mau mengangkat," jawab Eliezer.

"Pada saat itu Saudara PC sakit atau tiba-tiba dia (Putri) mengangkat?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu pada saat itu beliau sakit atau tidak. Karena pada saat itu saya di samping. Bang Yos datang panggil saya,
lalu saya datang ke dalam sama almarhum," jelas Eliezer.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(sip/sip)


Hide Ads