Jaksa Ingatkan Saksi Kodir ART Ferdy Sambo soal Sumpah: Kualat Anda, Lho!

Nasional

Jaksa Ingatkan Saksi Kodir ART Ferdy Sambo soal Sumpah: Kualat Anda, Lho!

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 04 Nov 2022 05:15 WIB
ART Ferdy Sambo, Diryanto
ART Ferdy Sambo, Diryanto. (Foto: dok. 20detik)
Solo -

Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, di sidang kasus ITE perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa mengingatkan agar Kodir berhati-hati bersaksi karena sudah disumpah dengan kitab suci.

Dilihat dari video 20detik, jaksa menilai keterangan Kodir berubah-ubah. Awalnya, jaksa mengatakan Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, seusai penembakan Brigadir Yosua.

Namun kesaksian dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan Sambo memerintahkan ajudannya bernama Prayogi untuk memanggil Ridwan, yang rumahnya berada di samping rumah dinas Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baca nggak BAP-mu?" tanya jaksa.

"Baca, Pak," jawab Kodir.

ADVERTISEMENT

"(Anda) disumpah, kan?" kata jaksa lagi.

"Siap," sahut Kodir.

"Di buku suci, Al-Qur'an. Pakai itu?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Kodir.

"Iya, hati-hati lho, kualat nanti lho dimakan sumpah," pesan jaksa.

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir Jadi Tersangka

"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera, Mohon izin," kata jaksa.

Hakim kemudian menengahi jaksa dan saksi. Hakim meminta jaksa bertanya lebih dalam ke Kodir.

"Baik, Majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," ucap jaksa.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra Kurniawan dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(sip/sip)


Hide Ads