Begini Kata Susi soal Kuat Ma'ruf yang Bikin Eliezer Senyum-senyum di Sidang

Nasional

Begini Kata Susi soal Kuat Ma'ruf yang Bikin Eliezer Senyum-senyum di Sidang

Tim 20detik - detikJateng
Selasa, 01 Nov 2022 10:22 WIB
Solo - Salah satu asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu hakim menanyakan soal Kuat Ma'ruf, dan jawaban Susi sempat membuat Eliezer dan pengacaranya tersenyum dan tertawa.

Dilihat dari video 20DETIK, hakim awalnya bertanya soal kedatangan Putri Candrawathi di Magelang. Pertanyaan kemudian berlanjut ke posisi Kuat di rumah Ferdy Sambo.

"Kuat sebagai apa di rumah?" tanya hakim ke Susi yang menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Saat mendengar jawaban itulah Eliezer dan pengacaranya tampak tersenyum dan tertawa. Mereka juga sempat memalingkan wajah dari Susi.

Hakim kemudian melanjutkan pertanyaannya tentang Kuat Ma'ruf.

"Saat saudara masuk bekerja sering melihat Kuat?" tanya hakim.

"Saya masuk Bangka 2020 Pak. Sebulan Kuat kena COVID, pas masuk ke Saguling langsung ke Magelang," kata Susi.

"Nggak masuk lagi setelah COVID," imbuhnya.

"Setahun yang lalu Kuat muncul, ikut siapa Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi?" tanya hakim lagi.

"Masuk ke Saguling sama ibu disuruh ke Magelang," jawab Susi.

Hakim kemudian bertanya lagi mengenai tugas Kuat Ma'ruf di rumah Saguling. Susi mengatakan bahwa Kuat belum sempat bekerja di rumah Saguling.

"Bekerja di Saguling, apa pekerjaannya?" tanya hakim.

"Belum sempet kerja di Saguling tiba-tiba suruh ke Magelang," jawab Susi.

Hakim lalu bertanya ke Susi apakah Kuat Ma'ruf sering diajak ke Jakarta. Susi mengaku tidak tahu.

"Sering nggak dia dibawa ke Jakarta pas di Magelang?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia. Mau Lebaran baru dimasukin ke Magelang," jawab Susi.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Saksikan juga Blak-blakan: Sehari Bersama Ganjar Pranowo, Bicara Pencitraan Hingga Capres

[Gambas:Video 20detik]






(sip/rih)


Hide Ads