Dilansir detikNews, keterangan berbeda Kodir saat bersaksi di sidang kasus ITE perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Terdakwa dalam kasus ini yakni Hendra Kurniawan.
Jaksa Mencecar Kodir
Jaksa awalnya mencecar Kodir soal keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan dia tidak mengunci pintu rumah Sambo karena ada CCTV. Keterangan berbeda disampaikan Kodir dalam persidangan. Saat sidang, Kodir menyebut CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak.
"Terus alasan apa saudara katakan 'Saya tidak kunci pintu, karena ada CCTV'?" tanya jaksa ke Kodir yang menjadi saksi untuk Hendra dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
"Setahu saya CCTV mati. Saya ke Saguling sebentar jadi pintu gerbang nggak dikunci," jawab Kodir.
Jaksa terus mencecar Kodir soal beda keterangan tersebut. Kodir mengaku keterangan yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan.
"Kan Saudara mengatakan kepada Daden, Kuat, rumah yang di Duren Tiga sudah bersih. Pertanyaan saya kenapa kau tidak kunci pintu? Jawabannya 'karena ada CCTV sehingga tidak akan ada perampok' itu jawaban kamu kemarin. Padahal kamu (saat sidang) bilang CCTV rusak?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," ujar Kodir.
Kodir Bilang CCTV Rumah Sambo Mati 8 Juli 2022
Kodir mengatakan CCTV di rumah dinas Sambo mati pada 8 Juli 2022 atau pada hari kematian Yosua. Hakim kemudian meminta Kodir menjawab dengan tegas apakah CCTV di rumah Sambo hidup atau mati.
"Hidup nggak CCTV-nya? tanya hakim.
"Mati, Yang Mulia," ujar Kodir.
Hendra Kurniawan pun senyum-senyum mendengar jawaban itu. Dia juga terlihat mengobrol dengan pengacara saat itu.
(sip/sip)