Ibu Yosua ke Kuat Ma'ruf: Siapanya Si Putri, Kamu?

Nasional

Ibu Yosua ke Kuat Ma'ruf: Siapanya Si Putri, Kamu?

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 03 Nov 2022 07:54 WIB
Keluarga Yosua Hutabarat kembali beraksi di PN Jaksel. Kali ini mereka bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Keluarga Yosua Bersaksi untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Foto: Ari Saputra
Solo -

Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, meluapkan curahan hatinya di sidang pembunuhan putranya dengan terdakwa Kuat Ma'ruf. Rosti juga sempat mempertanyakan hubungan Kuat dan Putri.

"Ada apa kamu sama si Putri itu, Kuat Ma'ruf?! Ada apa? Siapa kamu di dalam itu? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak bolehkan orang lain di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita," kata Rosti.

Rosti juga meluapkan kemarahannya. Dia meminta hakim menghukum Kuat dengan adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon, Pak Hakim dan Pak Jaksa, berikan kami keadilan-keadilan. Hanya itu harapan kami karena hakim adalah wakil Tuhan buat kami, orang yang lemah," kata Rosti.

Rosti lalu menyebut nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang juga didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya. Rosti mengatakan Sambo tidak memiliki hati nurani dan bersekongkol melakukan skenario tentang kematian anaknya.

ADVERTISEMENT

"Ferdy Sambo tidak memiliki hari nurani. Tidak satu pun di antara mereka, mereka berskenario kebohongan demi kebohongan," ucap Rosti.

Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(sip/sip)


Hide Ads