Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang diduga telah memperkosa anak kandung sendiri hingga hamil. Kasus tersebut terungkap setelah si anak mengalami keguguran.
Pria inisial A (53) warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, itu diduga menghamili anaknya yang sudah berusia 27 tahun.
"Ada laporan kasus ayah kandung menyetubuhi anak kandung. Anaknya hamil tapi keguguran pas usia kandungan 4 bulan," ungkap KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Jumat (28/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terungkap saat korban tiba-tiba merasa mual dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah diperiksa, wanita tersebut ternyata mengalami keguguran.
Karena warga banyak yang mencurigai adanya hubungan antara pelaku dan korban, keduanya lantas dibawa ke balai desa pada Rabu (26/10) lalu. Warga lantas menginterogasi dan menyidang keduanya.
Namun jawaban pelaku selalu beda saat diinterogasi. Pelaku juga sempat mengaku bahwa anaknya telah menjalin hubungan dengan orang Banyumas dan orang Tegal.
Jawaban yang disampaikan pelaku justru membuat warga emosi. Anak dan bapak ini bahkan nyaris diamuk massa yang akhirnya diamankan ke Polsek Paguyangan. Di depan polisi, keduanya akhirnya mengakui sering melakukan hubungan badan.
Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut. Mereka menduga ada pidana kekerasan dalam rumah tangga sehingga menetapkan A sebagai tersangka.
"Tersangka kekerasan seksual dalam rumah tangga, yaitu A kini sudah diamankan di Mapolres," kata Puji.
Adapun korban untuk sementara dalam perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.
Terpisah, Kadus setempat, Darmo, mengaku warga sudah lama mencurigai hubungan yang tidak lazim antara bapak dan anak ini.
"Warga sudah lama menaruh curiga kepada anak dan ayah kandungnya yang selalu mesra. Mereka sering keluar malam rangkulan dan lainnya. Di situ warga mulai curiga," kata Darmo saat ditemui di Mapolres.
(ahr/rih)