Dua saksi kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi Prasetijo mencabut kesaksiannya. Ada apa?
"Masalah Iwan memang ada dua penyidikan ya, satu penyidikan sipil dan satu penyidikan dari pihak TNI, maka diperlukan sebuah tim gabungan. Namun untuk yang empat saksi ini, dua saksi mencabut kesaksiannya, yang dua saksi masih tetap pada kesaksian awal," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy di Kauman, Lasem, Rembang, Rabu (26/10/2022).
Polisi pun tak mempersoalkan dua saksi itu mencabut kesaksiannya. Iqbal menyebut polisi masih mempunyai alat bukti lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut yang bersangkutan tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan, tapi itu kan haknya yang bersangkutan. Tapi kita masih mempunyai bukti alat bukti yang lain," ujar Iqbal.
Alat bukti lain itu, lanjutnya, misalnya kesaksian dari saksi-saksi lain yang nantinya akan dikonstruksikan sehingga jalan ceritanya bisa jelas.
"Misalkan kesaksian yang lain. Saksi-saksi yang lain kan nanti kita konstruksikan. Bangunan konstruksi jalan ceritanya kan nanti akan nyambung," kata Iqbal.
"Termasuk juga bukti-bukti berupa CCTV dan sebagainya, tentang keberadaan tersangka. Apakah memang tersangka menyampaikan yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi kalau CCTV menyatakan ada di tempat. Alat bukti kita, kita perkuat," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Iwan PNS Semarang meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengevaluasi perlindungan terhadap saksi yang mencabut keterangannya. Terlebih bila saksi itu mengatakan tak tahu apa-apa.
"Kita minta mungkin mohon LPSK itu dalam perlindungan terhadap saksi yang cabut keterangan supaya diawasi juga, dievaluasi agar dia memberikan keterangan yang konsisten sesuai keterangan awalnya," kata pengacara keluarga korban, Yunantyo Adi Setiawan, saat dihubungi, Kamis (27/10).
Terlebih bila saksi kemudian mengatakan tak mengetahui apa-apa. Menurutnya orang yang tidak mengetahui apa-apa tak memiliki kualitas menjadi saksi.
"Kalau kemudian dia berubah-ubah menjadi tidak tahu, tidak tahu berarti kan tidak punya kualitas sebagai saksi. Kalau tidak punya kualitas ya hapus saja perlindungannya itu, kalau dia mengaku nggak tahu, nggak punya kualitas saksi gitu loh," lanjutnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut keterangan saksi kunci kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi Prasetijo masih berubah-ubah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, saksi AG Portal diperiksa berdasarkan keterangan dua orang saksi yang melihat dirinya di TKP. AG Portal sempat membenarkan keterangan itu.
"Jadi (dua saksi yaitu A dan D) menyebutkan, mengetahui, melihat di TKP itu ada empat orang, yang kedua saksi ini ketahui secara pasti adalah AG Portal," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/10) lalu.