"Kita minta mungkin mohon LPSK itu dalam perlindungan terhadap saksi yang cabut keterangan supaya diawasi juga, dievaluasi agar dia memberikan keterangan yang konsisten sesuai keterangan awalnya," kata pengacara keluarga korban, Yunantyo Adi Setiawan saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Terlebih bila saksi kemudian mengatakan tak mengetahui apa-apa. Menurutnya orang yang tidak mengetahui apa-apa tak memiliki kualitas menjadi saksi.
"Kalau kemudian dia berubah-ubah menjadi tidak tahu, tidak tahu berarti kan tidak punya kualitas sebagai saksi. Kalau tidak punya kualitas ya hapus saja perlindungannya itu, kalau dia mengaku enggak tahu,nggak punya kualitas saksi gitu loh," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy mengungkapkan ada dua saksi yang mencabut keterangannya. Sedangkan dua saksi lainnya masih tetap pada keterangan yang pernah disampaikannya.
"Masalah Iwan memang ada dua penyidikan ya, satu penyidikan sipil dan satu penyidikan dari pihak TNI, maka diperlukan sebuah tim gabungan. Namun untuk yang empat saksi ini, dua saksi mencabut kesaksiannya, yang dua saksi masih tetap pada kesaksian awal," ujar Iqbal di Kauman, Lasem, Rembang, Rabu (26/10/2022).
Ada Alat Bukti Lain
Meski dua saksi yang sama-sama berinisial AG itu mencabut kesaksiannya, lanjut Iqbal pihaknya masih mempunyai alat bukti lain.
"Menurut yang bersangkutan tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan, tapi itu kan haknya yang bersangkutan. Tapi kita masih mempunyai bukti alat bukti yang lain," tutur Iqbal.
Alat bukti lain itu, lanjutnya, misalnya kesaksian dari saksi-saksi lain yang nantinya akan dikonstruksikan sehingga jalan ceritanya bisa jelas.
"Misalkan kesaksian yang lain. Saksi-saksi yang lain kan nanti kita konstruksikan. Bangunan konstruksi jalan ceritanya kan nanti akan nyambung," kata Iqbal.
"Termasuk juga bukti-bukti berupa CCTV dan sebagainya, tentang keberadaan tersangka. Apakah memang tersangka menyampaikan yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi kalau CCTV menyatakan ada di tempat. Alat bukti kita, kita perkuat," pungkasnya.
(apl/ahr)