Dua saksi kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi Prasetijo mencabut kesaksiannya. Meski keduanya mencabut kesaksian, polisi mengaku masih mempunyai bukti lain untuk mengusut kasus ini.
"Masalah Iwan memang ada dua penyidikan ya, satu penyidikan sipil dan satu penyidikan dari pihak TNI, maka diperlukan sebuah tim gabungan. Namun untuk yang empat saksi ini, dua saksi mencabut kesaksiannya, yang dua saksi masih tetap pada kesaksian awal," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy di Kauman, Lasem, Rembang, Rabu (26/10/2022).
Meski dua saksi yang sama-sama berinisial AG itu mencabut kesaksiannya, lanjut Iqbal pihaknya masih mempunyai alat bukti lain. "Menurut yang bersangkutan tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan, tapi itu kan haknya yang bersangkutan. Tapi kita masih mempunyai bukti alat bukti yang lain," tutur Iqbal.
Alat bukti lain itu, lanjutnya, misalnya kesaksian dari saksi-saksi lain yang nantinya akan dikonstruksikan sehingga jalan ceritanya bisa jelas.
"Misalkan kesaksian yang lain. Saksi-saksi yang lain kan nanti kita konstruksikan. Bangunan konstruksi jalan ceritanya kan nanti akan nyambung," kata Iqbal.
"Termasuk juga bukti-bukti berupa CCTV dan sebagainya, tentang keberadaan tersangka. Apakah memang tersangka menyampaikan yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi kalau CCTV menyatakan ada di tempat. Alat bukti kita, kita perkuat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut keterangan saksi kunci kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi Prasetijo masih berubah-ubah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, saksi AG Portal diperiksa berdasarkan keterangan dua orang saksi yang melihat dirinya di TKP. AG Portal sempat membenarkan keterangan itu.
"Jadi (dua saksi yaitu A dan D) menyebutkan, mengetahui, melihat di TKP itu ada empat orang, yang kedua saksi ini ketahui secara pasti adalah AG Portal," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/10) lalu.
(aku/apl)