Berniat Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Banyumas Aniaya Korban

Berniat Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Banyumas Aniaya Korban

Vandi Romadhon - detikJateng
Senin, 24 Okt 2022 16:56 WIB
Tersangka berinisial A (24) diperiksa di Polres Banyumas, Senin (24/10/2022).
Tersangka berinisial A (24) diperiksa di Polres Banyumas, Senin (24/10/2022). Foto: dok. Humas Polresta Banyumas
Banyumas -

Pria di Banyumas berinisial A (24) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan keji. Menurut polisi, dia mencoba memerkosa seorang anak yang masih di bawah umur hingga menganiaya korbannya.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Tepatnya di pinggir sungai Bamban Grumbul Karanggebang Desa Langgongsari, Kamis (20/10) pekan lalu.

"Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (24) warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas, yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban KTM yang berumur 16 tahun," kata Edy, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Kamis (20/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban berpura-pura mencari ayah korban. Karena ayah korban sedang tidak ada di rumah, pelaku kemudian mengajak korban dengan alasan mencari kendaraan truk untuk bekerja.

"Pada saat di perjalanan, pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi. Sesampainya di TKP, pelaku berniat untuk memperkosa korban, namun korban memberontak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah memberontak, kata Edi, korban sempat melarikan diri. Namun, pelaku yang sudah gelap mata itu pun mengejar dan akhirnya menganiaya korban.

"Dia dianiaya dengan cara dicekik, dibungkam mulutnya, dan ditenggelamkan kepala korban ke dalam air. Akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian ditolong oleh warga," tutur Edy.

Edi melanjutkan, orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melapor ke polisi.

"Pada Minggu (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok," lanjutnya.

Kini polisi telah menetapkan status pria berinisial A itu sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP," pungkas Edi.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads