Seorang pria berinisial R (42) dibawa ke kantor polisi usai diketahui melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Setelah diperiksa, ternyata R melakukan aksinya sejak korban masih berusia 11 tahun.
"Berdasar keterangan korban, dilakukan tersangka dari korban umur 11 tahun, dilakukan apabila ibunya sedang tidak ada di rumah, dilakukan di rumahnya sendiri," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan saar jumpa pers di Mapolres Semarang, Jalan Dr Sutomo, Senin (24/10/2022).
Kasus ini terungkap usai korban melaporkan hal yang dialaminya kepada guru magang di sekolahnya. Setelah itu, korban akhirnya memberanikan bercerita kepada keluarganya hingga diadakan pertemuan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sepupunya ini dilaporkan kepada ibunya, kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan rapat keluarga dan dengan memanggil ibu kandung korban. Di situ ibu kandung korban diberitahu anaknya (dicabuli) sejak tahun 2017 atau dari sebelum tersangka ini menikah dengan ibu kandungnya," jelasnya.
Akhirnya, dari pertemuan keluarga itu, R diamankan oleh keluarganya dan dibawa ke Polrestabes Semarang.
R mengaku melakukan aksinya tanpa ancaman dan tanpa iming-iming. Dia berani melakukan itu karena melihat anaknya diam saja saat diperlakukan tak senonoh.
Menurut Donny, hal itu dimungkinkan karena korban yang masih di bawah umur ketakutan. Atas perbuatannya, R terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 82 jo Pasal 76 UU RI No 35 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau Pasal 2 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," katanya.
(aku/dil)