Pria di Semarang Perkosa Anak Tiri, Polisi Dalami Keterlibatan Kakak Korban

Pria di Semarang Perkosa Anak Tiri, Polisi Dalami Keterlibatan Kakak Korban

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 24 Okt 2022 16:15 WIB
Pelaku perkosaan anak tiri saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).
Pelaku perkosaan anak tiri saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Warga Semarang, R (42) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Polisi tengah mendalami dugaan anak kandung R atau kakak tiri korban ikut melakukan aksi perkosaan itu.

Hal itu disampaikan oleh R saat ia dihadirkan di Mapolrestabes Semarang dalam jumpa pers pada Senin (24/10/2022). Awalnya, R menyebut bila dia melakukan aksinya di kamar korban. Padahal, tersangka dan korban tinggal bersama dengan istrinya, ibunya dan dua anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.

Kemudian, ia ditanya apakah anak-anaknya melihat aksi itu. "Tidak tahu," jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban itu memicu pertanyaan lain apakah anak-anaknya juga pernah meniru apa yang ia lakukan. "Saya juga baru tahunya dari istri saya (kalau anak saya ikut mencabuli korban)," kata R.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan bila hal itu sedang didalami. Namun, penyidik juga mendapat informasi demikian.

ADVERTISEMENT

"Masih didalami, tapi ada informasi seperti itu (anak pelaku ikut memperkosa)," katanya.

Kasus ini terungkap usai korban melaporkan hal yang dialaminya kepada guru magang di sekolahnya. Setelah itu, korban akhirnya memberanikan bercerita dengan keluarganya hingga diadakan pertemuan keluarga.

"Oleh sepupunya ini dilaporkan kepada ibunya, kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan rapat keluarga dan dengan memanggil ibu kandung korban dan di situ ibu kandung korban diberitahu anaknya (dicabuli) sejak tahun 2017 atau dari sebelum tersangka ini menikah dengan ibu kandungnya," jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan oleh keluarganya dan diserahkan ke Polrestabes Semarang. Atas perbuatannya, R terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 jo Pasal 76 UU RI No 35 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," katanya.




(aku/apl)


Hide Ads