Kerap Beli Air Mineral di Warung, Pasutri Pembuat Upal di Grobogan Dibekuk

Kerap Beli Air Mineral di Warung, Pasutri Pembuat Upal di Grobogan Dibekuk

Manik Priyo Prabowo - detikJateng
Senin, 24 Okt 2022 14:50 WIB
Dua tersangka pasutri pembuat dan pengedar uang palsu dan barang buktinya. Kasus ini ditangani Polres Grobogan, Oktober 2022.
Barang bukti kasus pasutri pembuat dan pengedar uang palsu. Kasus ini ditangani Polres Grobogan, Oktober 2022. Foto: dok. Polres Grobogan
Grobogan -

Mengendarai mobil LCGC merah, pasutri ini kerap berhenti di warung pinggir jalan sepanjang jalur Gubug Salatiga via Kedungjati, Grobogan. Karena sering berhenti untuk membeli sebotol air mineral saja, warga pun curiga.

Atas kecurigaan itu, salah satu pemilik warung berinisial GR (50) menghubungi warung tetangganya yang juga dihampiri pasutri itu.

"Nah dari saya yang curiga dapat uang palsu ini, saya lantas menghubungi tetangga saya yang dibeli. Ternyata sama, pasutri itu beli sebotol air mineral. Padahal mereka (pasutri) itu bawa mobil," kata pria berinisial GR, warga Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Grobogan, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dicek tetangga saya ternyata uangnya juga palsu, pecahan Rp 20.000 lama tapi cetakan baru," imbuh GR.

Setelah mencurigai uang palsu itu, sejumlah pemilik warung pun sepakat mengabarkan ke warga lain. Kebetulan ada warga yang sedang nongkrong di pangkalan ojek yang bersedia membuntuti kedua pelaku yang mengendarai mobil merah itu.

ADVERTISEMENT
Barang bukti kasus uang palsu yang ditangani Polres Grobogan, Oktober 2022.Barang bukti kasus uang palsu yang ditangani Polres Grobogan, Oktober 2022. Foto: Manik Priyo Prabowo/detikJateng

Di sepanjang jalan, sekitar 2 kilometer, pasutri itu diketahui mampir di beberapa warung yang tampak sepi.

"Sasarannya warung sepi di pinggir jalan. Setiap kami tanyain, pemilik warung menyebut yang dibeli hanya sebotol air mineral dengan uang Rp 20 ribu dan kembalian Rp 17 ribu. Ada lebih dari 10 toko yang dihampiri pelaku," ungkap GR.

Berbekal keterangan itu dan sejumlah barang bukti, para pengojek itu pun melapor ke Polsek Kedungjati. Mereka berbagi tugas. Ada satu orang yang tetap membuntuti mobil pasutri itu sementara yang lain melapor ke polisi.

Akhirnya pasutri itu ditangkap di Pasar Kedungjati. "Setelah diamankan, pelaku akhirnya diperiksa di Mapolsek Kedungjati untuk dimintai keterangan terkait uang palsu ini," ujar GR.

Sementara itu, Kapolsek Kedungjati AKP Muslih mengatakan, pasutri itu ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai ada orang belanja menggunakan uang palsu pada 27 September 2022.

Penjelasan polisi tentang modus pasutri pembuat upal ini di halaman selanjutnya...

Muslih menjelaskan, kedua pelaku itu bernama Eko Laksono (35) dan Sulimi (24), pasutri asal Kudus yang tinggal di Jepara. "Pelaku pengedar uang palsu, kita mengamankan dengan barang bukti (BB). Diantaranya seperti BB uang, Printer dan barang hasil belanja," kata Muslih.

"Pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 20 ribu. Alasannya mau ke Jogja (Yogyakarta) tapi mampir belanja," ungkap Muslih kepada detikJateng, Senin (24/10/2022).

Pasutri itu mengaku mencetak uang palsu mengedarkannya sendiri. Mereka menggunakan tiap lembar uang palsu itu untuk membeli barang yang nilainya sekitar 15 persen dari nominalnya.

Kepada polisi, pelaku sudah mencetak 260 lembar uang palsu dan sudah diedarkan beberapa lembar.

"Uang palsu yang diamankan totalnya 252 lembar, dan pecahan uang asli dari kembalian pembelanjaan uang palsu," kata Muslih.

Barang bukti lain yang disita polisi yaitu mobil, alat potong kertas, kertas HVS, printer scan, mobil Brio merah berpelat nomor K 1494 DC.

Menurut Muslih, tindakan pemalsuan uang ini masih dalam kategori amatir. Sebab tak ada proses editing khusus dan kertas yang digunakan juga HVS biasa.

"Sementara kita kembangkan dan pengakuan sementara pelaku mencetak sendiri dan mengedarkan sendiri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3," pungkas Muslih.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)


Hide Ads