Polresta Jogja menangkap pelaku utama penusukan yang menewaskan warga negara asing (WNA) Timor Leste yang juga mahasiswa UAD, EHL (25), di Tegalrejo, Jogja. Tersangka berinisial OS alias VK (24). Berikut urutan peristiwa penusukan itu menurut polisi.
Peristiwa penusukan itu terjadi pada Rabu (31/8) lalu di depan sebuah minimarket. Korban, EHL, tewas setelah ditusuk dengan pedang.
Dalam jumpa pers di Polresta Jogja, Jumat (21/10), KBO Satreskrim Polresta Jogja Ipda Febrianta mengatakan peristiwa itu berawal ketika tersangka OS alias VK ke minimarket untuk membantu rekannya seorang dept collector yang hendak menarik sebuah mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu rombongan korban sejumlah 4 orang sudah berada di minimarket. Mereka sempat saling tatap dengan rombongan Viky. Setelah itu rombongan korban masih nongkrong di depan minimarket.
Kemudian ada seseorang yang menanyakan kepada rombongan korban, 'ada permasalahan apa?' Rombongan korban pun menjawab bahwa rombongan pelaku itu bukanlah teman mereka.
"Selanjutnya rombongan korban bertanya kepada rombongan pelaku, ada masalah apa sebenarnya, dan dijawab oleh rombongan pelaku ada masalah perihal mobil," kata Febrianta, Jumat (21/10/2022).
Beberapa saat kemudian, Febrianta mengatakan, rombongan yang ada di depan minimarket itu pergi dan debt collector urung menarik mobil. Permasalahan tarik-menarik mobil pun selesai.
"Selanjutnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogja, tinggal rombongan pelapor bersama dengan teman-temannya nongkrong di halaman (menyebut nama minimarket)," ujar Febrianta.
Beberapa saat kemudian, Febrianta melanjutkan, sekitar pukul 00.25 WIB tiba-tiba datang rombongan pria mengendarai sekitar lima sepeda motor. Mereka berbonceng-boncengan. Rombongan itu langsung berhenti di seberang jalan depan minimarket.
"Selanjutnya salah satu orang dari rombongan tersebut berteriak ke arah rombongan korban dan teman-temannya dengan kata-kata 'woi anjing'," kata Febrianta.
Selengkapnya ada di halaman selanjutnya...
Rombongan pria itu lalu turun dari sepeda motor, mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang rombongan korban.
"Atas serangan dari rombongan laki-laki tersebut, maka rombongan korban langsung bubar berpencar. Ada yang masuk ke dalam (minimarket) dan ada yang lari masuk ke gang samping (minimarket) dengan maksud untuk sembunyi," terang Febrianta.
Setelah melakukan serangan, rombongan pria itu kabur. Setelah polisi datang, rombongan pelapor baru berani keluar dari persembunyian dan berkumpul kembali di minimarket.
"Namun korban EHL tidak terlihat, sehingga rombongan korban bersama dengan petugas kepolisian mencari EHL di dalam gang selatan minimarket," ujar Febrianta.
"Selanjutnya petugas kepolisian bersama dengan teman-teman pelapor menemukan EHL sedang telungkup sambil memegangi bagian dada sebelah kanan dan terlihat tubuhnya bersimbah darah," imbuh dia. Korban dibawa ke RS Ludiro Husodo, namun nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya, tersangka OS atau VK dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka lain masih dalam proses pengembangan," pungkas Febrianta.