Polisi menegaskan hingga kini belum pernah ada penetapan tersangka di kasus pembunuhan PNS Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Semua yang diserahkan ke Pomdam masih berstatus saksi.
"Sejauh ini tidak ada (tersangka). Jadi empat saksi ini itu lah yang kemudian kita serahkan kepada Pomdam untuk dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan oknum," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat ditemui di kantornya, Jalan DR Sutomo, Semarang, Senin (17/10/2022).
Sebagai informasi, Pomdam juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan dua anggota TNI yaitu AG dan HR. Orang yang diperiksa di antaranya, AG portal, HRD, dan NR (istri AG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, berdasarkan dua saksi awal yaitu A dan D, AG portal sempat mengakui dirinya berada di TKP. AG menyebut berada di TKP dengan tiga orang lainnya.
"Artinya membenarkan keterangan saksi pertama dan kedua 'selain saya' menurut Agung protal ketika itu ada tiga orang lagi yang dia kenal salah satunya inisial H dan dua orang yang berpostur tegap itu lah keterangan awal yang diberikan ke kami," lanjutnya.
Namun, Irwan menyebut bila keterangan AG berubah setelah diperiksa Pomdam IV/Diponegoro. Kini polisi tengah melakukan pendalaman kepada Agung.
"Semua keterangan ini dibantah oleh saudara AG portal ketika yang bersangkutan diperiksa di Pomdam," ujarnya
"Sehingga sekarang ini kita terus melakukan pendalaman ke AG portal karena keterangannya tidak konsisten, selalu berubah dari setidaknya tiga kali pemeriksaan secara formil di-BAP itu pernyataannya selalu berubah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, ada dua anggota TNI yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Iwan. Namun berdasarkan penyelidikan Pomdam, tidak ada cukup bukti untuk mengatakan keterlibatan dua anggota TNI yakni AG dan HR.
"Kesimpulannya sampai saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan oknum TNI. Namun sekali lagi, kita tetap melaksanakan penyelidikan. Kami berharap dari cell dump kemudian koordinasi ke provider. Kita tidak punya IT itu yang punya kepolisian. Semoga ada titik terang siapa pelaku," kata Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Rinoso Budi saat jumpa pers di Semarang, Kamis, (13/10).
Kemudian, di sana diterangkan juga bila polisi sempat menetapkan dua orang tersangka yaitu AG portal dan HRD, namun kembali dilepas.
"Ini saksi dua orang awalnya adalah tersangka, saudara AG portal ini ditangkap Polrestabes tanggal 19 September pukul 11 dan sudah dibebaskan pada 20 September," jelasnya.
(apl/ams)