Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta di kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Hal itu disampaikan di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK menyebut Haryadi bersama Nurwidhihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Jogja tak hanya menerima suap berupa uang dan barang terkait penertiban IMB Apartemen Royal Kedhaton. Namun juga terkait IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam rentang waktu antara 2017 hingga 2022.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho.
Pada perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi disebut menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Oon dan Dandan telah berstatus terdakwa dalam perkara pemberian suap kepada Haryadi terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property, yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Sementara itu, pada sidang kali ini juga mengungkap uang yang diterima Haryadi dari PT Guyub Sengini Group untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Perkara ini berlangsung bersamaan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Nurwidihartana melalui konsultan PT Guyub Sengini Group, Azjar, disebut meminta 'amunisi' kepada salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group bernama Sentanu Wahyudi demi memuluskan penerbitan IMB.
Melalui arahan tersebut, Sentanu kemudian meminta tolong kepada asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi, agar menyampaikan kepada Haryadi untuk mempercepat penerbitan IMB yang diajukan PT Guyub Sengini Group.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
(apl/rih)