Didakwa Terima Suap IMB Apartemen-Hotel, Eks Walkot Jogja Tak Ajukan Eksepsi

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 17:03 WIB
Kuasa hukum eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim, Rabu (19/10/2022). Foto: dok. Istimewa
Jogja -

Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Haryadi bersama Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana didakwa dalam kasus suap USD 27.258 terkait penerbitan dua IMB, yakni apartemen dan hotel.

Kuasa hukum Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim, menuturkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan begitu ia menilai proses persidangan dapat dipercepat agar perkara ini segera selesai.

"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat murah sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," ujar Fahri kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/10/2022).

Fahri menambahkan, dalam sidang pemeriksaan saksi mendatang, pihaknya hanya akan menghadirkan beberapa orang saksi saja.

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah bukti dalam perkara ini. Namun ia enggan menyebutkan apa saja bukti-bukti itu dan baru akan dibuka di persidangan nanti.

"Persidangan ini kan bisa panjang. Kita bisa sederhanakan dari 30 saksi, kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup yang penting kan esensial dan yuridis," tuturnya.

Lebih lanjut, Fahri mengaku jika ada beberapa hal dari dakwaan kepada kliennya yang masih perlu dikoreksi. Namun pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut pada agenda sidang selanjutnya.

"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu kita koreksi tapi nanti kita akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," ucapnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian, karena tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan dari pihak terdakwa.

Diketahui, sidang perdana eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan JPU dari KPK. Haryadi Suyuti mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork