Penampakan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti di Sidang Kasus Suap Izin Apartemen

Penampakan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti di Sidang Kasus Suap Izin Apartemen

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 14:58 WIB
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti jalani sidang kasus suap.
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti jalani sidang kasus suap. Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Jogja - Sidang perdana kasus suap dengan terdakwa eks Walikota Jogja, Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.

Sidang berlangsung secara hybrid di ruang sidang Garuda PN Jogja dengan terdakwa Haryadi Suyuti mengikuti secara daring di Rutan KPK. Sebuah layar kaca ditempatkan di ruang sidang dengan sejumlah tampilan. Gambar-gambar yang ada di layar kaca yakni ruang persidangan dan juga terdakwa.

Di layar kaca itulah terdakwa Haryadi kembali terlihat setelah lama tak muncul di publik semenjak masa penahanannya beberapa waktu lalu. Haryadi tampak mengenakan kemeja putih dengan berkalungkan lanyard berwarna merah.

Salah seorang anggota majelis hakim yang hadir langsung memastikan suara dan gambar yang ditampilkan secara daring dapat terdengar serta terlihat jelas.

"Bisa mendengar Yang Mulia. (Gambar) jelas Yang Mulia," kata Haryadi, Rabu (19/10/2022).

Pada sidang ini, Haryadi disidang bersama tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode2011-2016dan2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang diberikan VP Summarecon, Oon Nusihono terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6) silam, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD27.258. Uang itu dugaannya diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, meski bangunan tidak memenuhi syarat.


(apl/aku)


Hide Ads