Tak Keberatan Didakwa Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Pihak Bharada E

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 11:59 WIB
Foto: Bharada E Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf (Wilda-detikcom)
Solo -

Menurut kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah cermat. Maka itu pihaknya tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022), dikutip dari detikNews.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, namun hakim sedang merundingkan waktu sidangnya.

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut menembak Yosua dengan sadar dan tanpa ragu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga).

Namun, awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut Rumah Magelang).

Jaksa mengatakan, awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lalu meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Ricky tak langsung memanggil Yosua, tapi mengambil 2 senjata milik Yosua dulu, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug. Senjata itu lalu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Kemudian, Yosua dan Putri berada di kamar tersebut berdua selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

Kronologi selanjutnya ada di halaman berikutnya...




(dil/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork