Anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng), Briptu BTS dilaporkan usai diduga mengintip dan merekam polwan yang sedang mandi. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Briptu BTS telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Polda Jateng sejak hari ini.
"Saat ini yang bersangkutan sudah di Polda Jawa Tengah. Dilakukan patsus untuk 20 hari ke depan, (sejak) hari ini," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (9/4/2026).
Kejadian tersebut berlangsung pada September 2025. Artanto menyebut pihak penyidik sudah melengkapi barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa itu terjadi di bulan September. Kemudian dari pihak SPN melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan pihak Propam. Selama 2 bulan itu pihak penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan saat ini sudah lengkap," jelas Artanto.
Artanto mengatakan, aksi BTS itu terungkap usai tepergok korban. Pihaknya masih mendalami motif pelaku.
"Pada prinsipnya di hari itu yang bersangkutan langsung ketahuan tertangkap tangan oleh korban," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng dilaporkan oleh Brigadir SP selaku korban ke Unit Provos SPN Polda Jateng pada September 2025.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN," kata dia.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Provos SPN Polda Jateng disebut langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman awal. Selanjutnya, berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng pada Oktober 2025.
"Dilimpahkan guna dilakukan penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap pemeriksaan untuk dilakukan sidang kode etik," jelasnya.
Ia menegaskan, Polda Jateng tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.
"Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
(aku/apl)
