Ayah Brigadir J: Ferdy Sambo Ikut Menembak, Biar Hakim yang Putuskan

Regional

Ayah Brigadir J: Ferdy Sambo Ikut Menembak, Biar Hakim yang Putuskan

Tim detikSumut - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 17:12 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Foto: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Ferdy/detikSumut)
Solo -

Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, menyaksikan sidang dakwaan Ferdy Sambo. Samuel mengatakan, dalam sidang Ferdy Sambo sangat jelas melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

"Di sana kan sudah dipaparkan secara terang benderang tadi dari jaksa penuntut umum bahwa si Ferdy Sambo ikut menembak," ucap Samuel saat dihubungi, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (17/10/2022).

"Yang kepalanya ditembak,"sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samuel mengatakan, dakwaan jaksa itu mematahkan pernyataan yang menyebut Sambo tidak menembak anaknya Yosua. Samuel berharap hakim bisa memberikan vonis adil.

"Selama ini kan yang beredar di media itu si Ferdy Sambo tidak ikut menembak, ternyata di dakwaan itu ikut menembak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita, apalagi keadilan buat almarhum dan keluarga," harap Samuel.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mengungkap Brigadir J atau Brigadir Yosua sempat mengerang kesakitan usai ditembak Bharada E atau Richard Eliezer. Namun, Yosua akhirnya tewas akibat tembakan yang dillepaskan Sambo ke kepala Yosua.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.

Akibat luka tembak di kepala itu, Yosua meninggal dunia. Ferdy Sambo kemudian berusaha menghilangkan jejak dan membuat skenario adanya saling tembak antara Richard dengan Yosua.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads