Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, hari ini. Ferdy Sambo terlihat berkali-kali menghela nafas saat mendengarkan dakwaan tersebut.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022), jaksa saling bergantian membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tampak di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja batik cokelat. Dia juga terlihat memegang buku hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian membongkar satu per satu kejadian sebelum pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak saat Yosua bertanya 'ada apa'. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ucap jaksa, seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
Di momen itulah, Ferdy Sambo yang duduk sebagai terdakwa dan hadir secara fisik hari ini terlihat menghela napas berkali-kali. Ferdy Sambo pun terlihat memegang stabilo hijau sambil mencoret-coret dan membuat garis penanda di berkas yang dibawanya itu.
Dalam kasus ini,FerdySambo didakwa melanggar Pasal 340KUHP subsider Pasal 338KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
(aku/ams)