Nasional

Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir Yosua 3-4 Kali

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 11:31 WIB
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Solo -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Nopriansyah Yousa Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. Jaksa menyebut sebelum menembak, Eliezer sempat melakukan ritual doa.

"Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

Saat di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Kala itu Ricky dan Kuat ikut menyaksikan peristiwa itu sedangkan Putri berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter.

Bharada E Tembak Brigadir Yosua 3-4 kali

Tembakan Eliezer sebanyak 3 atau 4 kali tapi tidak langsung menewaskan Yosua. Tembakan ini diletuskan Eliezer setelah ada perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

"Setelah mendengar teriakan Terdakwa Ferdy Sambo, lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," urai jaksa.


Jaksa mengatakan tembakan Richard itu membuat sekujur tubuh Yosua luka-luka. Jaksa memaparkan luka-luka yang ada di tubuh Richard.

"Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung," papar jaksa.

"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," sambung jaksa.

Selengkapnya di halaman berikut...




(ams/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork