Jaksa Ungkap Sambo Minta Bharada E Tambah Amunisi Glock 17 Jadi 15 Butir

Nasional

Jaksa Ungkap Sambo Minta Bharada E Tambah Amunisi Glock 17 Jadi 15 Butir

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 11:09 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel (Foto: Wilda Nufus/ detikcom)
Solo -

Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, meminta Bharada E alias Richard Eliezer untuk menambah senjata api Glock 17 yang akan digunakan untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan ada satu kotak peluru 9 mm yang disiapkan Ferdy Sambo untuk Richard.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

Jaksa mengatakan amunisi itu disiapkan Ferdy Sambo saat Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil Richard Eliezer. Ferdy Sambo kemudian meminta Richard untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya. Saat itu, hanya ada 8 butir peluru dalam senjata api milik Richard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu amunisi dalam magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut," papar jaksa.

"Pada saat Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.


Ferdy Sambo pun didakwa melanggar dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(ams/aku)


Hide Ads