Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Dilansir detikNews, berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an'.
Sesuai dengan judulnya, video itu memperlihatkan momen Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar, seperti yang dikutip detikcom dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor.
Pada video itu Bambang Tri Mulyono menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 45 menit 12 detik itu, Bambang bersumpah rela mati jika ijazah Jokowi tidak palsu.
"Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Al-Qur'an, berani?" tanya Gus Nur.
"Berani (ngomong di atas Al-Qur'an), berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB 'Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit'," kata Bambang dalam video tersebut, seperti dilihat detikcom, Kamis (13/10).
"Atau bahkan kok kurang cepet, 5 menit lagi itu Fadli saksinya. Sudah 5 menit lagi sudah kamu tidur, dia komentar gitu," tambahnya.
Kemudian, di bagian 'cuplikan' video itu, ada adegan Gus Nur menuntun Bambang mengucapkan kalimat mubahalah. Dalam pernyataannya di bawah Al-Qur'an dan dituntun oleh Gus Nur itu, Bambang menyatakan siap hidupnya hancur jika pernyataannya merupakan fitnah.
Konstruksi Perkara
Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi, kegiatan mubahalah yang dilakukan atau dipertontonkan oleh Gus Nur dan Bambang Tri tersebut dianggap tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran agama Islam. Anggapan tersebut berasal dari sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan Gus Nur dan Bambang melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(sip/sip)