Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Bambang diketahui sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat.
"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022).
Seorang tersangka lainnya tersebut adalah Sugi Nur Raharja. Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13 Official.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Belum Ditahan
Polisi menyebut Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja belum ditahan. Kedua tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ini masih diperiksa polisi.
"Jadi mereka tetap diperiksa, kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan update-nya," kata Nurul Azizah.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri kawasan Tebet, Jakarta Selatan sore tadi. Bambang ditangkap di sebuah hotel pukul 15.30 WIB sore ini.
(ams/ahr)