Sebar Skenario ke Brigjen Hendra, Ferdy Sambo: Mbakmu Teriak Saat Kejadian

Sebar Skenario ke Brigjen Hendra, Ferdy Sambo: Mbakmu Teriak Saat Kejadian

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 13 Okt 2022 08:50 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan kini berstatus tersangka. Berikut ini runutan nasib Brigjen Hendra, dinonaktifkan, mutasi, hingga tersangka kasus Irjen Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan berstatus tersangka. Foto: Agung Pambudhy
Solo -

Dalam petikan surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dicantumkan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkuak isi percakapan Ferdy Sambo ke mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen itu saat sebar skenario pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir detikNews, Kamis (13/10/2022), dalam surat dakwaan itu disebutkan salah satu upaya Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kematian Brigadir Yosua adalah dengan menghubungi Hendra.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah Saksi Ferdy Sambo," demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel, dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di rumah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menanyakan apa yang terjadi.

"Berselang sekira pukul 19.15, terdakwa Hendra Kurniawan tiba di rumah saksi Ferdy Sambo di komplek perumahan Polri Duren Tiga dan bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo di carport rumahnya, di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang...' dijawab oleh saksi Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," tulis jaksa dalam petikan dakwaan, dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan disebut, Ferdy Sambo kemudian menceritakan skenario yang telah dibuatnya. Di mana disebutkan Putri Candrawathi mengalami pelecehan dan berteriak-teriak hingga terjadi baku tembak antara Yosua dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian," tulis petikan surat dakwaan tersebut.

Ferdy Sambo pun menceritakan skenario tentang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendengar teriakan Putri Candrawathi, kemudian menghampiri sumber teriakan, lalu melihat sosok Brigadir Yosua di depan kamar Putri Candrawathi.

"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa, Bang...', ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," jelas petikan surat dakwaan itu.

Skenario Sambo selanjutnya ada di halaman berikutnya...

Sambo melanjutkan cerita skenarionya bahwa Bharada E menembak balik Brigadir Yosua hingga meninggal di tempat.

"Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian. Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tulis jaksa dalam petikan dakwaannya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Hendra Kurniawan akan diselenggarakan pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads